-
Kronologi Gugatan: Dari Pengajuan Hingga Putusan
Gugatan praperadilan ini sebenarnya tidak berlangsung lama. Nadiem secara resmi mendaftarkan permohonannya pada Selasa, 23 September 2025. Sidang perdana digelar sepuluh hari kemudian—3 Oktober 2025—di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Nadiem mengajukan sejumlah argumen. Mereka menyebut penetapan tersangka dilakukan terburu-buru. Tanpa kajian mendalam. Tanpa mempertimbangkan hasil audit BPKP yang menyatakan tidak ada kerugian negara.
Kejaksaan Agung merespons dengan tenang. Mereka menghadirkan bukti-bukti prosedural. Menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai tahapan. Saksi-saksi diperiksa. Dokumen dikaji. Ahli didengar pendapatnya.
Sidang demi sidang bergulir sepanjang awal Oktober. Kuasa hukum Nadiem dan jaksa Kejaksaan saling berargumen. Masing-masing yakin versi mereka yang benar.
Hingga akhirnya, pada Senin 13 Oktober 2025, hakim membacakan putusan. Seluruh permohonan Nadiem ditolak. Tidak ada satu pun argumen yang diterima. Penetapan tersangka dinyatakan sah dan sesuai hukum.
Putusan ini praktis mengakhiri harapan Nadiem untuk menghentikan proses hukum melalui jalur praperadilan. Ia harus bersiap menghadapi sidang pokok perkara di pengadilan tipikor—arena yang jauh lebih menentukan.
-
Siapa Saja Tersangka Lain dalam Kasus Ini?
Nadiem bukan satu-satunya yang terseret kasus pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah orang-orang dekat Nadiem di Kemendikbudristek.
Pertama, Jurist Tan. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek ini disebut memiliki peran strategis dalam perencanaan program. Kedua, Ibrahim Arief, konsultan teknologi yang diduga terlibat dalam proses pengadaan. Ketiga, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek. Dan keempat, Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek.
Kelima nama ini kini menjalani proses hukum yang sama. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel sambil menunggu persidangan. Status mereka sama: tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan ratusan miliar rupiah uang negara.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada 2019-2022. Tujuannya mulia: menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Chromebook dipilih sebagai piranti yang dianggap tepat—terjangkau, mudah dikelola, dan terintegrasi dengan sistem pembelajaran daring.
Namun, di tengah jalan, program ini justru menuai sorotan. Muncul dugaan penyimpangan dalam proses tender. Ada indikasi markup harga. Spesifikasi barang yang tidak sesuai. Hingga akhirnya, Kejaksaan Agung turun tangan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
-
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, status tersangka Nadiem Makarim resmi dikukuhkan. Ia kini harus bersiap menghadapi persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Di sana, jaksa akan mengurai dakwaan secara detail. Bukti-bukti akan dihadirkan satu per satu. Saksi-saksi akan diperiksa di bawah sumpah.
Nadiem dan kuasa hukumnya tentu akan membela diri. Mereka akan mengajukan bukti tandingan. Menghadirkan saksi ahli. Menunjukkan dokumen-dokumen yang mendukung versi mereka. Termasuk hasil audit BPKP yang menyatakan tidak ada kerugian negara.
Persidangan pokok perkara ini akan menjadi medan pertempuran sesungguhnya. Bukan lagi soal prosedur penetapan tersangka, tapi substansi perkara. Apakah benar ada korupsi? Apakah benar ada kerugian negara? Apakah Nadiem terbukti bersalah atau tidak?
Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan—bahkan bertahun-tahun. Kasus korupsi di Indonesia memang terkenal alot. Sidang berlarut. Bukti saling bertentangan. Saksi yang tiba-tiba lupa. Ahli yang berbeda pendapat.
Artikel Terkait
APBN untuk Ponpes Al-Khoziny Tuai Polemik, DPR Minta Kajian Ulang, 67 Korban Meninggal dalam Tragedi Sidoarjo
Insiden Kebakaran Cerobong Uap PT SLNC Morowali: Polres Turun Tangan, Dua Pekerja Dirawat Akibat Luka Bakar
Obat Dasar Habis di RSUD Anuntaloko, Pasien Kelas III Terpaksa Tebus di Luar - Muhammad Basuki Minta Pemda Bertindak Cepat
Menkeu Purbaya Sebut Era SBY Lebih Sejahtera, Data Ekonomi Jadi Bukti
Ultimatum Purbaya ke BEI-OJK, Tertibkan Penggoreng Saham dalam Setahun atau Insentif Pajak Tak Akan Dikasih