Sulawesitoday - M. Fadli, Lurah Perintis di Kecamatan Medan Timur, menjalankan tugas penertiban. Targetnya sederhana: polisi tidur liar di Jalan Madupuro. Yang terjadi malah pendorongan. Tubuhnya tercebur ke parit. Senin, 13 Oktober 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi aparatur sipil negara itu.
Video insiden cepat menyebar. Warganet ramai berkomentar. Sebagian mengutuk pelaku. Sebagian lain mempertanyakan konteks. Yang pasti, kejadian ini kembali menyorot risiko lapangan yang dihadapi petugas kelurahan.
-
Apa Pemicu Pendorongan Lurah?
Akar masalahnya sepele. Gundukan tanah, tumpukan sampah, dan polisi tidur tanpa izin memenuhi badan jalan. Warga sekitar resah. Laporan masuk ke kantor kelurahan. Fadli memutuskan turun langsung, didampingi tim.
"Kita terima laporan polisi tidur dipasang sembarangan," ujar Fadli. Polisi tidur itu bukan konstruksi resmi. Hanya susunan ban bekas dan batu. Membahayakan pengendara. Fasilitas umum tak boleh dimonopoli begitu saja.
Tim kelurahan datang dengan itikad baik. Mereka ingin dialog. Penertiban dilakukan sesuai prosedur. Namun pemilik gundukan menolak keras. Emosi memuncak. Negosiasi gagal.
-
Bagaimana Kronologi Kejadian di Lapangan?
Suasana memanas saat petugas mulai bekerja. Fadli berupaya menenangkan. "Kita ajak selesaikan di kantor kelurahan," katanya. Permintaan diabaikan. Warga yang diduga memasang polisi tidur malah mendekat. Tanpa peringatan, dorongan keras menghantam tubuh Fadli.
Lurah itu kehilangan keseimbangan. Tubuhnya jatuh ke drainase. Air parit membasahi seragam dinas. Beberapa petugas tersentak kaget. Situasi nyaris tak terkendali. Untung tidak ada insiden lanjutan.
"Didorong langsung sama yang bersangkutan," kenang Fadli. Kejadian berlangsung cepat. Namun cukup untuk direkam kamera. Bukti visual itu kini menjadi fondasi untuk langkah hukum.
-
Siapa Pelaku dan Bagaimana Reputasinya?
Pelaku bukan orang asing di lingkungan itu. Kepala lingkungan setempat membenarkan. Warga yang sama kerap bikin onar. Perilakunya meresahkan tetangga. Keluhan sudah berkali-kali muncul.
"Informasi dari kepala lingkungan, warga situ sering keberatan dengan ulahnya," ungkap Fadli. Polisi tidur ilegal bukan yang pertama. Berbagai gangguan pernah ditimbulkan. Pendorongan kali ini jadi puncak keberanian.
Pola pelanggaran berulang menunjukkan ada yang salah. Penegakan aturan di tingkat RT/RW mungkin lemah. Atau pelaku merasa kebal hukum. Pertanyaan menggantung: kenapa dibiarkan lama?
-
Apa Langkah Hukum yang Ditempuh?
Fadli tak main-main. Bukti foto dan video sudah dikumpulkan. Dokumentasi lengkap menjadi senjata. Namun dia tidak gegabah. Koordinasi dengan atasan menjadi prioritas.
"Saya akan koordinasi dengan camat dan wali kota dulu," jelasnya. Langkah berjenjang ini mencerminkan profesionalitas. Bukan dendam pribadi. Ini soal penegakan hukum dan perlindungan ASN.
Kasus ini bisa masuk ranah pidana. Penganiayaan terhadap pejabat publik yang sedang bertugas punya ancaman tegas. Pasal relevan dalam KUHP menanti. Pelaku mesti siap bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Obat Dasar Habis di RSUD Anuntaloko, Pasien Kelas III Terpaksa Tebus di Luar - Muhammad Basuki Minta Pemda Bertindak Cepat
Menkeu Purbaya Sebut Era SBY Lebih Sejahtera, Data Ekonomi Jadi Bukti
Ultimatum Purbaya ke BEI-OJK, Tertibkan Penggoreng Saham dalam Setahun atau Insentif Pajak Tak Akan Dikasih
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kasus Chromebook Berlanjut ke Pengadilan
Gebrakan Menkeu Purbaya: WhatsApp Pengaduan, 26 Petugas Pajak Nakal Dipecat, Satgas Anti Barang Ilegal Dibentuk