kriminal

Sidang Perdana Korupsi Rp165 Miliar, Nama Bobby Nasution Hilang dari Daftar 120 Saksi

Rabu, 19 November 2025 | 21:12 WIB
Sidang Perdana Korupsi Rp165 Miliar: Nama Bobby Nasution Hilang dari Daftar 120 Saksi

Absennya nama Bobby Nasution dari daftar saksi memang mengejutkan sebagian pihak. Sebelumnya, muncul pertanyaan tentang kemungkinan keterlibatannya. Namun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mempertegas, "Sampai dengan saat ini, belum ada indikasi keterlibatan Gubernur Bobby."

Meski begitu, Budi tidak menutup kemungkinan. Jika fakta persidangan mengarah ke sana, pemanggilan bisa dilakukan. "Kami akan ikuti perkembangan," ujarnya di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

## Bagaimana Modus Operandi Korupsi Proyek Jalan Sumut Terungkap?

Kasus ini berawal dari OTT pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal. KPK bergerak cepat. Enam orang diamankan. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama menyasar empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Klaster kedua mencakup dua proyek Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut. Total nilai proyek kedua klaster: Rp231,8 miliar.

Angka itu mencerminkan skala korupsi yang sistematis. Bukan sekadar kasus sporadis. Ada pola pengaturan tender yang terstruktur. E-katalog, sistem yang dirancang untuk transparansi, justru jadi alat manipulasi.

Akhirun dan Rayhan, dua kontraktor itu, memberikan uang suap dengan tujuan jelas. Perusahaan mereka harus menang. Para pejabat menggunakan kewenangan mereka. Sistem diatur. Persaingan sehat dihancurkan.

Saat OTT, KPK menyita uang tunai Rp231 juta. Jumlah itu baru sebagian. Diduga total Rp2 miliar akan dibagikan kepada para penerima suap. Jejak uang terus diburu.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara, Apakah Setimpal?

Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat pasal berlapis. Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya: 20 tahun penjara.

Dua puluh tahun. Waktu yang panjang. Namun apakah setimpal dengan kerugian negara ratusan miliar? Atau dampak jangka panjang dari infrastruktur yang mungkin tidak optimal kualitasnya?

Akhirun dan Rayhan, sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor. Ancaman hukumannya juga tidak ringan. Mereka yang memberi, sama bersalahnya dengan yang menerima.

Sidang akan berlanjut pekan depan. Saksi-saksi kunci akan dihadirkan. Fakta-fakta baru mungkin terungkap. Publik menanti keadilan yang sesungguhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi infrastruktur bukan sekadar soal uang negara yang hilang. Ini soal jalan yang seharusnya aman, jembatan yang seharusnya kokoh, dan kepercayaan publik yang seharusnya terjaga.

Pertanyaannya kini: apakah sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah cukup kuat menangkal manipulasi? Atau kasus serupa akan terus berulang, hanya dengan pelaku dan modus yang berbeda?

Halaman:

Tags

Terkini