Sulawesitoday - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan menyaksikan babak baru skandal korupsi proyek infrastruktur Sumatera Utara. Rabu, 19 November 2025, tiga pejabat berdiri di hadapan majelis hakim. Mereka dijerat dakwaan pengaturan tender proyek jalan senilai Rp165,8 miliar.
Yang menarik perhatian publik: nama Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak tercantum dalam daftar saksi. Padahal, spekulasi sempat mengaitkan namanya dengan kasus ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, hingga detik ini belum menemukan keterlibatan sang gubernur.
"Kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno usai sidang. Pernyataan itu menjawab pertanyaan yang menggantung sejak operasi tangkap tangan (OTT) Juni lalu.
Sidang perdana ini menghadirkan tiga terdakwa. Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, hadir mengenakan kemeja putih. Pukul 10.20 WIB dia tiba. Dikawal ketat petugas KPK. Wajahnya tenang. Namun mata publik tertuju tajam padanya.
Dua pejabat lain turut disidangkan. Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua. Dan Heliyanto, mantan anggota Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Kementerian PUPR. Ketiganya duduk berdampingan di kursi terdakwa.
Dakwaan Suap Rp50 Juta dan Janji Fee 4 Persen, Benarkah?
JPU membacakan dakwaan tegas. Topan dan Rasuli didakwa menerima suap tunai. Masing-masing Rp50 juta. Ditambah janji *commitment fee* dari kontraktor yang berhasil memenangi tender.
"Terdakwa I Topan menerima uang Rp50 juta dan janji *commitment fee* sebesar 4 persen dari nilai kontrak," ungkap Eko di persidangan. Angka itu bukan jumlah kecil. Dari kontrak ratusan miliar, 4 persen berarti miliaran rupiah.
Rasuli mendapat porsi berbeda. Fee-nya 1 persen. Tetap saja, nilainya fantastis untuk sebuah "jasa" mengatur pemenang lelang. Uang suap itu mengalir dari dua perusahaan: PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.
Direktur kedua perusahaan itu, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pemberi suap. Tujuannya jelas: memastikan perusahaan mereka keluar sebagai pemenang tender.
Para terdakwa punya kewenangan strategis. Mereka mengatur proses pelelangan melalui skema e-katalog. Sistem yang seharusnya transparan, justru dimanipulasi. Proyek infrastruktur berubah jadi ladang korupsi.
Berapa Jumlah Saksi yang Dipanggil KPK dalam Kasus Ini?
Total saksi mencapai 120 orang. Jumlah yang menunjukkan kompleksitas kasus ini. Namun, JPU menyatakan hanya 30 hingga 50 saksi yang benar-benar dihadirkan. Disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dakwaan.
"Kami akan hadirkan saksi sesuai relevansi," kata Eko. Seleksi saksi dilakukan ketat. Fokus pada pihak yang benar-benar mengetahui aliran uang dan mekanisme pengaturan tender.
Artikel Terkait
KPK Bidik Bobby Nasution, Menantu Jokowi Terancam Diperiksa dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut Rp 231 Miliar
Setelah 48 Jam Jadi Bos KAI, Jalan Ketenangan Bobby Rasyidin Tersandung Kasus Korupsi
Semeru Muntahkan Awan Panas Beruntun, Status Awas Diberlakukan
Di Balik Tren Thrifting: Anak Muda Tak Sekadar Cari Murah, Tapi Selamatkan 3.781 Liter Air Per Celana Jeans
108 Keluarga Disabilitas Parigi Moutong Terima Bantuan, Kursi Roda hingga Modal Usaha