kriminal

Mahfud MD Bongkar Dugaan Kolusi Izin Tambang di Balik Rentetan Bencana Sumatera

Rabu, 3 Desember 2025 | 20:40 WIB
Mahfud MD kritisi keras kebijakan perizinan tambang dan kriminalisasi aktivis lingkungan di tengah rentetan bencana Sumatera.

SulawesitodayMantan Menkopolhukam kritisi keras kebijakan negara dan dugaan "main mata" dalam perizinan sektor kehutanan serta pertambangan yang diduga memicu bencana beruntun.

Mahfud MD angkat bicara. Kali ini tajam. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu soroti rentetan bencana alam yang menerjang Sumatera belakangan ini. Lewat kanal YouTube pribadinya, Selasa 2 Desember 2025, ia lempar kritik pedas. Sasarannya? Kebijakan negara dan dugaan permainan kotor dalam perizinan tambang.

Bukan sekadar bencana alam biasa. Mahfud tegas menyebut ada ulah manusia di baliknya. "Saya harus katakan ini kerusakan hutan karena ulah manusia dan bisa jadi juga kebijakan negara yang kurang cermat," ujarnya. Nada suaranya datar namun menohok. Seolah mengajak publik membuka mata lebih lebar.

Pernyataan itu bukan tanpa dasar. Banjir bandang, longsor, hingga kerusakan infrastruktur memang silih berganti melanda wilayah Sumatera dalam beberapa pekan terakhir. Ratusan jiwa mengungsi. Puluhan lainnya kehilangan nyawa. Kerugian materi mencapai miliaran rupiah. Dan Mahfud melihat pola yang sama: kerusakan hutan sebagai biang keladi.

  • Apa yang Dimaksud dengan "Main Mata" dalam Perizinan?

Mahfud tidak tanggung-tanggung. Ia menyinggung praktik kolusi. Pejabat dan pengusaha, katanya, kerap bermain mata dalam urusan izin tambang dan pengelolaan hutan. "Kalau pernah ada dan masih ada, berhentilah main mata, memberi-memberi izin yang membahayakan rakyat," tegasnya.

Frasa "main mata" itu mengacu pada dugaan suap-menyuap atau negosiasi gelap. Izin tambang yang seharusnya melalui kajian ketat malah keluar dengan mudah. Lahan lindung berubah jadi area konsesi. Hutan produksi dikuras tanpa pengawasan memadai. Semua demi keuntungan segelintir pihak.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini paham betul celah hukum yang sering dieksploitasi. Pengalaman panjangnya di ranah konstitusi dan politik membuat analisisnya sulit dibantah. Ia menyebut lemahnya pengawasan sebagai pintu masuk penyimpangan. Ketika mekanisme kontrol gagal berfungsi, bencana ekologis jadi konsekuensi logis.

Transisi dari kebijakan ke lapangan terjadi begitu cepat. Izin dikeluarkan, alat berat masuk, hutan habis. Masyarakat lokal? Mereka yang paling merasakan dampaknya. Air bersih menghilang. Tanah longsor mengancam. Sungai meluap saat hujan datang.

  • Bagaimana Nasib Aktivis yang Berani Bersuara?

Mahfud juga singgung isu kriminalisasi. Target kritiknya kali ini: perlakuan aparat terhadap pegiat lingkungan. Ia sebut nama Dera dan Monev dari Semarang sebagai contoh konkret. Dua aktivis itu, menurut Mahfud, justru dikriminalisasi ketika memperjuangkan kelestarian alam.

"Pejuang-pejuang lingkungan hidup itu tidak boleh dikriminalisasi," katanya tegas. "Apa salahnya dia?" Pertanyaan retoris yang menggugat. Bagi Mahfud, aktivis lingkungan bukan kriminal. Mereka justru garda terdepan melindungi kepentingan publik.

Fenomena ini bukan baru. Banyak pegiat lingkungan yang berhadapan dengan hukum gara-gara melawan kebijakan destruktif. Pasal pencemaran nama baik, penghasutan, bahkan makar kerap dijejalkan kepada mereka. Padahal yang mereka lakukan hanya menyuarakan kebenaran. Memperjuangkan hak hidup komunitas dari ancaman kerusakan ekologis.

Mahfud, yang kini duduk dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri, menekankan perlunya instrumen perlindungan hukum. Ia sebut aturan Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation. Regulasi ini dirancang mencegah penyalahgunaan proses hukum untuk membungkam suara kritis publik.

"Keberadaan aturan Anti-SLAPP harus diimplementasikan secara konsisten," tambahnya. Tanpa implementasi nyata, aturan itu hanya jadi macan kertas. Aktivis tetap terancam. Ruang partisipasi publik makin sempit.

  • Apakah Negara Gagal Lindungi Rakyat dari Bencana?

Kritik Mahfud sebenarnya menyasar sistem yang lebih besar. Bukan sekadar oknum atau satu-dua pejabat nakal. Ia mempertanyakan mekanisme tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh. Ketika izin tambang diberikan di kawasan resapan air, siapa yang bertanggung jawab saat banjir datang?

Halaman:

Tags

Terkini