Sulawesitoday - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya informasi menyesatkan mengenai program pemutihan utang pinjaman online di berbagai platform media sosial. Regulator sektor jasa keuangan itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan penghapusan tagihan maupun pemutihan data nasabah pinjol.
Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia pada Minggu (28/12/2025), OJK menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut. Imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya konten-konten penipuan yang beredar luas di ranah digital.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online," tegas keterangan resmi yang dipublikasikan OJK dalam unggahan tersebut.
Dalam unggahan yang sama, OJK turut menampilkan tangkapan layar modus operandi penipuan yang tengah beredar di berbagai platform media sosial. Konten tersebut berisi ajakan kepada para nasabah pinjol untuk mendaftarkan diri dengan janji akan membebaskan mereka dari jeratan utang. Narasi yang digunakan pun dibuat sedemikian rupa untuk menenangkan dan meyakinkan para debitur yang tengah kesulitan membayar cicilan.
Salah satu narasi menyesatkan yang beredar berbunyi, "OJK resmikan penghapus tagihan pinjol dan data pinjol secara online, bagi nasabah yang telat bayar berlaku seluruh Indonesia." Modus semacam ini memanfaatkan kekhawatiran masyarakat yang memiliki tunggakan pinjaman online, sehingga mudah tergiur dengan tawaran yang terdengar menguntungkan.
Para pelaku penipuan biasanya meminta sejumlah data pribadi atau bahkan meminta transfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi penghapusan utang. Padahal, OJK sama sekali tidak memiliki program atau kewenangan untuk menghapus kewajiban pembayaran nasabah kepada penyelenggara pinjol yang telah terdaftar dan berizin.
Untuk mengantisipasi kerugian akibat penipuan semacam ini, OJK mengajak masyarakat agar senantiasa melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai informasi yang diterima. Langkah verifikasi dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi yang disediakan OJK.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Selain itu, verifikasi juga bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau melalui surat elektronik ke alamat konsumen@ojk.go.id.
Maraknya kasus penipuan berkedok program pemerintah atau lembaga resmi ini sejalan dengan pesatnya perkembangan teknologi digital di Indonesia. Kemudahan akses informasi melalui media sosial kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks dan melakukan aksi penipuan dengan berbagai modus.
OJK menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sebagai regulator, OJK berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat sekaligus mengawasi ekosistem pinjaman online agar tetap kondusif dan melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan.
Bagi masyarakat yang memiliki kendala terkait pinjaman online, OJK menyarankan untuk mengajukan keluhan secara resmi melalui kanal pengaduan yang telah disediakan. Dengan demikian, permasalahan dapat ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bukan melalui cara-cara yang justru berpotensi merugikan.
Baca Juga: Bibit Siklon 965 Terbentuk di Selatan NTB, BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Tahun