Mahfud mempertanyakan keberadaan aktor-aktor tingkat atas yang diduga terlibat. Hingga kini, tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di level kebijakan.
Proyek Whoosh: Pertanggungjawaban Hukum yang Kabur
Pola serupa terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. Mahfud menilai, proyek strategis bernilai besar ini masih menyisakan banyak tanda tanya dari sisi pertanggungjawaban hukum.
Ia menyinggung dugaan pembengkakan biaya dan perubahan skema kerja sama. Minimnya transparansi pembahasan di lembaga legislatif juga menjadi sorotan.
"Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR," jelas Mahfud. "Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas."
Mahfud juga menyoroti perkara di Pertamina yang sempat mencuat dengan isu minyak oplosan. Dalam proses persidangan, perkara tersebut justru berubah menjadi dugaan manipulasi kontrak.
Perubahan arah perkara ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Apakah ini strategi hukum atau upaya mengalihkan perhatian dari substansi persoalan?
Dugaan Beban Politik Menghambat Proses Hukum
Menurut Mahfud, rangkaian kasus yang tersendat menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam politik hukum nasional. Ia menduga, terdapat beban politik yang membuat proses hukum tidak berjalan lurus.
"Kalau normal saja, tinggal diperintahkan kalau bersih klarifikasi, kalau bersalah proses hukum," sebut Mahfud. "Tapi ini tersendat, mungkin ada beban politik."
Mahfud tidak menyebut secara eksplisit siapa atau pihak mana yang dimaksud. Namun ia menekankan, tanpa keberanian menata ulang politik hukum, kasus besar akan terus berulang dengan pola sama.
Meski menyampaikan kritik tajam, Mahfud menegaskan pandangannya sebagai peringatan. Pembenahan politik hukum menjadi kunci agar hukum tidak sekadar menjadi slogan kosong.
"Politik hukum diuji bukan dari seberapa lantang janji disampaikan," tegas Mahfud. "Melainkan seberapa konsisten kebijakan dan tindakan dijalankan di lapangan."
Publik kini menanti, apakah 2026 akan membawa perubahan nyata atau sekadar mengulang pola lama yang sama.
Baca Juga: Gugat Hangus Kuota, Upaya Melawan Penjarahan Digital di MK