kriminal

Jerat Kuota Haji, Menanti Kepastian Status Hukum Fuad Masyhur

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:14 WIB
KPK hadapi desakan perjelas status Fuad Masyhur. KUHP baru atur cekal hanya bagi tersangka. Bagaimana nasib kasus korupsi kuota haji?

Sulawesitoday - Status hukum Fuad Hasan Masyhur kini menjadi sorotan tajam. Pemilik biro haji Maktour itu terjebak dalam pusaran pencekalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkannya sebagai tersangka resmi. Padahal, masa pencegahan luar negeri terus berjalan efektif.

Ahli Hukum Pidana UMJ, Chairul Huda, memberikan catatan kritis. Menurutnya, tindakan lembaga antirasuah ini perlu segera diperbarui.

Landasannya adalah ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Regulasi anyar mensyaratkan pencekalan hanya untuk status tersangka.

"Pencekalan mestinya sejalan dengan penentuan status hukum bersangkutan," ujar Huda. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pihak swasta.

Di sisi lain, posisi Yaqut Cholil Qoumas sudah terang. Mantan Menteri Agama itu resmi menyandang status tersangka korupsi.

Langkah KPK menetapkan Yaqut dinilai sudah sangat tepat. Kebijakannya membagi kuota tambahan dianggap melanggar aturan hukum.

Yaqut membagi kuota haji 2024 secara rata, 50:50. Keputusan ini diduga kuat bertentangan dengan UU Nomor 8/2019.

Undang-undang tersebut hanya memberikan jatah delapan persen haji khusus. Sisanya, 92 persen, wajib diberikan kepada jamaah reguler.

Namun, keterlibatan pihak swasta dalam kebijakan ini masih abu-abu. Tanggung jawab hukum utamanya berada pada pundak sang menteri.

"Pihak swasta tidak serta merta memikul beban pertanggungjawaban menteri," kata Huda. KPK dituntut jeli memilah peran masing-masing aktor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyidikan terus berjalan dinamis. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Informasi terbaru mengenai perpanjangan pencekalan akan segera dirilis. Publik menanti apakah status Fuad akan segera naik.

Penyidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Agustus 2025. Kolaborasi dengan BPK mengungkap potensi kerugian negara yang fantastis.

Halaman:

Tags

Terkini