kriminal

Febrie Adriansyah Resmi Tersangka Korupsi Asabri, Sehari Usai Mundur dari Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 15:54 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi jadi tersangka korupsi dan TPPU kasus Asabri, sehari usai mundur dari jabatannya.

Sulawesitoday - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah resmi berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang dalam perkara PT Asabri. Penetapan ini diumumkan Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah Febrie mundur dari jabatannya.

Status tersangka ini dibacakan langsung di ruang rapat DPR. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU," kata Totok di hadapan anggota Komisi III.

Febrie disangka terlibat dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kasus PT Asabri. Totok menyebut sangkaan ini juga terbuka pada kemungkinan tindak pidana korupsi lain di luar perkara Asabri.

Baca Juga: Sehari Usai Bantah Mundur, Febrie Adriansyah Resmi Lepas Jabatan Jampidsus Kejagung

Pengunduran diri Febrie terjadi lebih dulu pada Sabtu pagi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima langsung surat pengunduran diri itu sebelum kabar status tersangka mencuat ke publik.

Kepastian pengunduran diri disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Anang menyampaikan konfirmasi ini melalui pernyataan video kepada media.

Dua peristiwa besar ini berlangsung nyaris beriringan. Publik menyaksikan pergantian status Febrie dari pejabat penegak hukum tertinggi bidang pidana khusus menjadi pihak yang diduga terlibat korupsi.

Perkara Asabri sendiri bukan kasus baru bagi Febrie. Ia pernah menjadi salah satu pejabat Kejaksaan Agung yang menangani penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri di masa lalu.

Proses hukum terhadap Febrie kini berlanjut di tangan penyidik gabungan. "Kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat," kata Totok menutup keterangannya di depan Komisi III.

Tags

Terkini