Sulawesitoday - Selama dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Morowali gencar melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia tersebut dilakukan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada 17 dan 18 September 2024, dengan tujuan utama meminimalisir peredaran miras di wilayah tersebut.
Miras ilegal memang menjadi perhatian khusus bagi aparat keamanan setempat, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Komang Darmawa Adi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran miras ilegal.
"Ini langkah nyata kami untuk menjaga situasi tetap kondusif," ungkapnya.
Razia pertama dimulai pada malam hari, tepatnya pukul 20.00 WITA, di kios milik seorang warga berinisial IF di Desa Lalampu. Dari kios tersebut, polisi berhasil menyita tiga dus miras ilegal. Tidak berhenti di situ, razia dilanjutkan beberapa jam kemudian di kios lain milik SR di Desa Keurea, di mana polisi menyita dua dus miras.
Ini bukanlah tindakan setengah-setengah. Hari berikutnya, pada Rabu, 18 September 2024, tim Sat Resnarkoba bergerak lagi sejak pagi hari. Pada pukul 10.00 WITA, mereka merazia kios milik AR di Desa Bahomakmur. Hasilnya? Petugas menemukan 35 kantong serta satu jerigen miras jenis cap tikus.
Mirisnya, hanya berselang setengah jam setelah itu, petugas menyita 11 kantong miras cap tikus gula merah dari kamar kos milik seorang perempuan berinisial VJ di desa yang sama.
Tak dapat dipungkiri, peredaran miras cap tikus memang menjadi tantangan tersendiri di daerah tersebut. Bukan hanya karena produk ini mudah didapatkan, tapi juga karena dampak negatifnya yang begitu jelas terlihat di masyarakat. Kasus keributan hingga tindakan kriminal sering kali terkait dengan konsumsi miras ilegal.
Pada siang hari yang sama, tepat pukul 15.00 WITA, razia kembali dilanjutkan di rumah NH, seorang warga Desa Labota. Hasilnya? Lima dus bir berhasil diamankan. Namun, yang paling mencengangkan adalah ketika razia dilakukan di kios milik FY di desa yang sama. Di sini, petugas menyita 11 dus bir dan berbagai jenis miras lainnya, mulai dari merek lokal hingga impor. Total ada 11 dus bir, tiga dus miras merek terkenal, dan dua dus miras jenis lain yang berhasil disita.
Seluruh barang bukti ini memperlihatkan betapa luasnya peredaran miras ilegal di Morowali, yang tanpa tindakan tegas akan terus meresahkan warga.
"Kami berharap operasi ini mampu menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif jelang Pilkada 2024," kata Ipda Abd Hamid, Kasi Humas Polres Morowali. Hamid juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras ilegal, yang tidak hanya merugikan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Razia semacam ini adalah bentuk nyata dari upaya aparat keamanan untuk melindungi masyarakat. Apalagi di tahun politik, saat situasi sosial cenderung lebih sensitif, menjaga ketertiban adalah prioritas. Meski begitu, perlu diakui bahwa peran serta masyarakat sangat penting. Karena tanpa kesadaran dari warga untuk berhenti mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal, operasi seperti ini hanya akan menjadi langkah sementara.