Sulawesitoday - Kasus yang terjadi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, baru-baru ini mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam hubungan seksual dengan siswinya yang masih berusia 16 tahun.
Kasus ini mengungkapkan betapa rentannya posisi anak-anak di bawah umur terhadap penyalahgunaan oleh orang dewasa, terutama oleh mereka yang seharusnya menjadi panutan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap CPNS K2 Morowali Dihentikan Kejati Sulteng, Benarkah Tak Ada Tindak Pidana?
Video Mesum Viral
Segalanya dimulai ketika video mesum DH dan siswinya beredar luas di media sosial pada September 2024. Polisi segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. "Kami telusuri," ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini.
Dalam video tersebut, DH tampak mengenakan jaket dan celana panjang hitam, sementara siswinya mengenakan jilbab putih dan seragam sekolah. Durasi video itu mencapai lebih dari lima menit, dan diduga direkam tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Kejadian ini semakin memperburuk citra pendidikan di Indonesia, terutama di kalangan madrasah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa.
Pihak Keluarga Melapor ke Polisi
Keluarga siswi tersebut tidak tinggal diam setelah mengetahui video mesum itu viral. Mereka segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. "Laporannya sudah kita terima dari pihak keluarga paman korban," ungkap Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Hutagalung. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak-anak dari tindakan yang tidak pantas.
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan sejumlah saksi. "Saat ini kita fokus dalam pemeriksaan untuk saksi dan pelaku," tambah Ryan. Penyelidikan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban.
Guru DH Ditangkap dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan DH sebagai tersangka. Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menjelaskan bahwa DH terbukti melakukan hubungan seksual dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12. "Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Deddy kepada wartawan.
Menurut undang-undang perlindungan anak, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ini adalah langkah penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Modus Operandi Tersangka
Polisi mengungkap modus operandi DH dalam menjalin hubungan terlarang dengan siswinya. Hubungan keduanya dimulai pada awal tahun 2022, saat korban masih berusia 14 tahun. DH berhasil menjalin kedekatan dengan korban melalui berbagai cara, termasuk memberikan perhatian lebih dan membantu tugas sekolahnya. Menurut AKBP Deddy Herman, "Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH" .