• Selasa, 21 Juli 2026

Kasus Dugaan Suap CPNS K2 Morowali Dihentikan Kejati Sulteng, Benarkah Tak Ada Tindak Pidana?

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 27 September 2024 | 14:27 WIB
Kejati Sulteng menghentikan penyelidikan kasus suap CPNS K2 Morowali. Apakah ini akhir dari kasus yang ramai diperbincangkan? (Muhammad Aqil Azizi)
Kejati Sulteng menghentikan penyelidikan kasus suap CPNS K2 Morowali. Apakah ini akhir dari kasus yang ramai diperbincangkan? (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori 2 (CPNS K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sulteng, Bambang Hariyanto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Laode Abdul Sofian, Kamis (26/9/2024).

“Penyelidikannya sudah dihentikan,” singkat Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi mengenai kasus ini. Keputusan ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang mengawal kasus ini sejak awal.

Baca Juga: Korupsi Lahan Manggrove Morowali, Kasus Dugaan Penjualan Lahan Seluas 30 Hektar di Desa Ambunu Diselidiki Kejati dan BPK Sulawesi Tengah

Tidak Ditemukan Tindak Pidana, Benarkah?

Keputusan untuk menghentikan penyelidikan ini didasarkan pada fakta bahwa penyelidik tidak menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam dugaan kasus suap tersebut. Kasus ini sebelumnya mencuat berkat laporan masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses penerimaan CPNS K2 di Kabupaten Morowali. “Banyak orang merasa ada yang tidak beres, namun tidak ada bukti kuat yang dapat membawa kasus ini ke ranah pidana,” kata seorang warga Morowali yang enggan disebut namanya.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati Sulteng sudah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali serta beberapa pegawai harian lepas (honorer) dan seorang camat. Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali juga telah dimintai keterangan. Namun, semua upaya tersebut berakhir tanpa hasil yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Kasus Penyimpangan Dana BPHTB Kota Palu Mencapai Rp 2,6 Miliar: Investigasi Dugaan Korupsi Tahun 2018 dan 2019 Ditingkatkan

Kasus yang Menyita Perhatian Publik

Kasus dugaan suap ini sempat menjadi perbincangan hangat di Sulawesi Tengah. Laporan awal yang diterima penyidik Pidsus Kejati Sulteng berasal dari masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam penerimaan CPNS K2. Ini bukan isu sepele, mengingat proses rekrutmen pegawai negeri selalu menjadi perhatian banyak pihak karena dianggap sebagai jalur karier yang menjanjikan.

“Tidak mudah mengenyam pendidikan tinggi, mengumpulkan pengalaman, lalu harus kalah oleh mereka yang bermain di bawah meja. Ini menyakitkan,” ujar seorang honorer yang merasa kecewa dengan hasil penyelidikan ini.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pemecah Ombak dan Dana BOS, Kejari Bitung Tahan Istri Wali Kota dan Melinda Salindeho

Pemalsuan Surat dan Dugaan Korupsi

Ada dugaan bahwa kasus ini melibatkan pemalsuan surat untuk meloloskan sejumlah pegawai honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris Daerah Morowali diduga terlibat dalam pemalsuan tersebut. Penyelidikan yang dilakukan pada Agustus 2024 lalu memang sempat menggali keterangan dari berbagai pejabat dan pegawai harian lepas.

Namun, meski penyelidikan sudah mencapai tahap pemeriksaan terhadap belasan pejabat dan pegawai honorer, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana. Hal ini menjadi dasar Kejati Sulteng menghentikan penyelidikan.

Baca Juga: Dugaan Mark-Up Alkes Untad: Tersangka TP dan FZ Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp7 Miliar

Apakah Ini Akhir dari Perjuangan Melawan Korupsi?

Langkah Kejati Sulteng menghentikan kasus ini dianggap sebagai langkah mundur oleh sebagian pihak. Kasus suap dan korupsi seperti ini bukan hal baru di Indonesia, dan masyarakat berharap ada ketegasan dalam penanganannya. Ketua Umum DPP Satuan Komando Saber Korupsi bahkan sudah melaporkan dugaan pemalsuan surat ini kepada Kejati Sulteng, berharap ada titik terang dalam penyelidikan.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini