Sulawesitoday - Kejaksaan Negeri Bitung resmi menahan terpidana korupsi pemecah ombak dan penyalahgunaan dana BOS, Rabu (21/8/2024).
Terpidana yang ditahan adalah Rita Tangkudung, istri Wali Kota Bitung, serta Melinda Salindeho, yang terlibat dalam kasus dana BOS. Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Perempuan dan Anak di Tomohon.
Rita Tangkudung dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pemecah ombak tahun 2008 yang merugikan negara.
Melinda Salindeho menerima hukuman empat tahun penjara atas penyalahgunaan dana BOS yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, menyatakan bahwa proses hukum ini dijalankan dengan tegas dan terstruktur, serta mencerminkan sikap kooperatif dari para terpidana.
Kejari juga menegaskan bahwa kedua terpidana ini sudah ditahan sejak tanggal 21 Agustus 2024. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).
Terpidana lainnya dalam kasus pemecah ombak, yaitu James Tondobala dan Albein Wenas, akan dieksekusi pada esok hari di Lapas Sumompo Kota Manado.
Eksekusi terhadap para terpidana menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya terkait kasus korupsi yang merugikan negara.
Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, menyatakan bahwa kejaksaan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat publik.
Pelaksanaan penahanan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan korupsi di masa mendatang.
Kejaksaan Negeri Bitung menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindak pidana korupsi, dan setiap pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah RS di Bangka: 24 Saksi Diperiksa, Alat Kedokteran Rusak Disita Polisi