Sulawesitoday - Warga Kabupaten Gorontalo baru-baru ini dikejutkan oleh beredarnya video mesum yang melibatkan seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) dan siswinya. Kasus ini bukan hanya mengguncang masyarakat, tetapi juga menimbulkan banyak pertanyaan tentang etika, tanggung jawab, dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan bahwa perekam video tersebut adalah sahabat korban, yang tidak satu sekolah dengan mereka.
"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah," jelas Deddy pada 26 September 2024.
Baca Juga: Satuan Narkoba Parigi Moutong Bongkar Jaringan Narkoba: 47 Paket Sabu Diamankan
Perekaman Video: Niat Baik atau Kesalahan Fatal?
Sahabat korban merekam aksi tersebut dengan niat untuk menunjukkan kelakuan pelaku kepada istrinya. Namun, video itu malah menyebar luas dan menjadi viral. Deddy menjelaskan, "Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas" . Di sini kita melihat dilema moral; meskipun niat awalnya mungkin baik, konsekuensinya sangat merugikan semua pihak yang terlibat.
Video itu direkam pada 6 September di salah satu ruangan sekolah. Menurut Deddy, perekam video akan mendapatkan sanksi dan pembinaan dari pihak berwenang.
"Sementara kesepakatan kami kemarin dengan Dinas Perlindungan Anak, karena ini menyangkut semua anak di bawah umur, cukup nanti internal saja yang memberikan sanksi atau pembinaan" . Ini menunjukkan bahwa pihak berwenang berusaha untuk menangani kasus ini dengan hati-hati, mengingat keterlibatan anak-anak.
Guru Ditetapkan Tersangka: Proses Hukum Berlangsung
Oknum guru DH kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus ini. "Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar AKBP Deddy Herman pada 25 September.
Tindakan DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat: minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Deddy menjelaskan modus operandi pelaku yang mengajak korban berpacaran sejak awal tahun 2022. "Dia melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan dengan korban, salah satunya dengan membantu korban" . Ini adalah contoh nyata bagaimana manipulasi emosional dapat dilakukan oleh seorang pendidik terhadap muridnya.
Tanggapan Kementerian Agama dan Perlindungan Anak
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa tindakan guru tersebut sangat disesalkan.