kriminal

Aset PT. Rimbunan Alam Sentosa Disita Kejati Sulteng, Dugaan Korupsi Rp79 Miliar Terungkap

Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:26 WIB
Penyitaan aset PT. RAS terkait dugaan korupsi Rp79 miliar oleh Kejati Sulteng menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor perkebunan. (Amirullah)

Sulawesitoday - Pada Senin, 30 September 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyitaan aset milik PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), sebuah perusahaan yang merupakan bagian dari grup PT. Astra Agro Lestari (AAL). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya hukum terkait dugaan korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar.

Proses penyitaan berlangsung selama hampir tujuh jam, dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA di Morowali Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofyan, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 13 Agustus 2024. Aset yang disita mencakup sejumlah alat berat dan kendaraan operasional yang digunakan dalam pengelolaan perkebunan PT. RAS. Barang-barang yang disita termasuk satu unit bulldozer, motor grader, dump truck, hingga tujuh generator set.

"Kami menjalankan instruksi ini berdasarkan surat perintah yang sudah dikeluarkan, dan akan terus kami proses sesuai prosedur," ungkap Laode.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap CPNS K2 Morowali Dihentikan Kejati Sulteng, Benarkah Tak Ada Tindak Pidana?

Namun, yang menarik adalah bagaimana audit publik independen menemukan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut hanya dari satu temuan saja mencapai Rp79 miliar. Ini menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi jauh lebih dalam dan sistemik.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik), Reza Hidayat, menyatakan, "Hasil audit menunjukkan kerugian yang signifikan, dan ini baru dari satu temuan. Kami masih mendalami kemungkinan kerugian lain yang belum terungkap."

Selain dugaan korupsi, PT. RAS juga diduga telah melanggar hukum lingkungan dengan merambah kawasan hutan tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH). Berdasarkan informasi yang diperoleh, banyak perkebunan milik PT. RAS yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang belum pernah dibayar sewanya sejak tahun 2009 hingga 2023. Potensi kerugian dari tunggakan sewa tersebut juga diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Fakta ini menambah bobot tuduhan terhadap perusahaan, dan memberikan gambaran betapa parahnya pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Menariknya, pernyataan Reza mengenai kasus ini menimbulkan kontroversi. Laode Sofyan kemudian menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan tersebut.

"Informasi harus dipastikan akurat sebelum dipublikasikan. Ini penting untuk menjaga integritas penyelidikan," tegasnya.

Dengan penyertaan aset ini, Kejati Sulteng memperlihatkan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan korporasi besar seperti PT. RAS. Tindakan ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara dan membawa pelanggar hukum ke pengadilan yang seadil-adilnya.

Tags

Terkini