kriminal

Polda Sulteng Hadirkan Ahli Forensik, Autopsi Kunci Ungkap Fakta Kematian Bayu Adityawan!

Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:35 WIB
Polda Sulteng datangkan ahli forensik untuk autopsi jenazah Bayu Adityawan, tahanan Polresta Palu, guna mengungkap fakta kematian terkait dugaan penganiayaan. (Amirullah)

Sulawesitoday - Untuk memastikan transparansi dan independensi dalam pelaksanaan ekshumasi jenazah Bayu Adityawan, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mendatangkan dokter ahli forensik dari RSUD Anuntaloko Parigi. Proses ekshumasi ini dilakukan guna mengungkap penyebab pasti kematian Bayu Adityawan, tahanan Polresta Palu yang meninggal pada 12 September 2024, setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Autopsi ini menjadi langkah penting dalam upaya menguak dugaan adanya kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematiannya.

Baca Juga: Ini Alasan Makam Bayu Adityawan Dibongkar: Mencari Bukti Baru Kasus Kekerasan Polisi?

“Kami mendatangkan ahli forensik dari RSUD Anuntaloko Parigi untuk menjaga independensi ekshumasi ini,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Kamis (3/10/2024).

Proses ekshumasi dijadwalkan berlangsung pada Jumat pagi, 4 Oktober 2024, di pemakaman Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kabidhumas menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan keadilan dan mengungkap fakta secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Misteri di Balik Kematian Bayu: Eksumasi untuk Menguak Fakta Tersembunyi

Kasus kematian Bayu Adityawan menimbulkan reaksi keras dari pihak keluarga, yang merasa ada kejanggalan dalam kematian putra mereka. Polda Sulteng segera merespons dengan membentuk tim investigasi dan mengambil alih penyelidikan dari Polresta Palu. Langkah ini diambil demi menjaga objektivitas dan menghindari konflik kepentingan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Kami ingin menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini, dan autopsi adalah langkah kunci untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan,” ungkap Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dalam konferensi pers pada Senin malam, 30 September 2024.

Baca Juga: Kematian Bayu Adityawan di Tahanan: Dua Oknum Polisi Diancam 10 Tahun Penjara

Hingga saat ini, Polda Sulteng telah memeriksa 26 orang saksi terkait kematian Bayu Adityawan dan telah mengamankan dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurut Kabidpropam Polda Sulteng Kombes Pol Rama Samtana Putra, kedua oknum tersebut telah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng. Dugaan penganiayaan terjadi pada dini hari 12 September 2024, saat Bayu Adityawan masih berada di ruang tahanan.

Selain itu, Polda Sulteng juga mendalami adanya kemungkinan kelalaian prosedur penjagaan tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan, termasuk pengiriman DVR CCTV ruang tahanan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk mengembalikan visual yang terekam sebagai bukti tambahan.

"Kami sedang menunggu hasil forensik dan analisis visual untuk memperjelas kronologi kejadian," ujar Rama Samtana Putra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan tahanan. Keputusan Polda Sulteng mendatangkan dokter forensik independen diharapkan bisa menjadi titik terang bagi keluarga almarhum dan publik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik kematian Bayu Adityawan.

Terkini