kriminal

Satresnarkoba Polres Donggala dan BNN Bekuk Pengedar Sabu, Temukan Air Soft Gun di TKP!

Selasa, 8 Oktober 2024 | 13:30 WIB
Pengedar narkoba di Donggala ditangkap, ditemukan sabu dan Air Soft Gun di TKP, menyoroti ancaman ganda narkotika dan senjata ilegal. #narkoba #penegakanhukum #AirSoftGun #Donggala #Satresnarkoba (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Dalam penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Donggala bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Ujumbou, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala. Tersangka, IM alias E (30), dibekuk pada 25 September 2024 dengan barang bukti sabu seberat 154,28 gram serta sebuah senjata ilegal, Air Soft Gun, yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Fakta penemuan senjata ini memperlihatkan ancaman ganda yang muncul dari peredaran narkoba yang kini juga melibatkan kepemilikan senjata ilegal.

Baca Juga: Modus Tipu Pinjam! Tersangka WS Lancarkan Aksi Curanmor di Donggala, Polisi Ungkap Cara Liciknya

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, dalam konferensi pers yang digelar pada 7 Oktober 2024, menyebutkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Ujumbou.

"Masyarakat setempat menyampaikan sering terjadi tindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah itu," jelas AKBP Efos. Dengan adanya informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi IM alias E sebagai pengedar.

Namun, hal yang mengejutkan adalah temuan Air Soft Gun di TKP, yang disembunyikan di lokasi yang sama dengan sabu. Senjata ini mungkin terlihat seperti mainan, tetapi ketika berada di tangan yang salah, jelas memiliki potensi ancaman. Ini menyoroti dimensi baru dalam kejahatan narkotika, di mana pelaku tak hanya menyebarkan zat berbahaya, tetapi juga siap menghadapi situasi kekerasan.

Kasus ini seolah menjadi pengingat bahwa para pelaku kejahatan narkotika kini tak lagi hanya bergantung pada narkoba sebagai alat kontrol, tetapi juga melibatkan senjata untuk memperkuat posisi mereka di tengah masyarakat.

"Air Soft Gun yang ditemukan di TKP semakin memperlihatkan bahwa peredaran narkotika kini tidak hanya berbahaya bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memunculkan kekerasan," imbuh AKBP Efos.

Situasi ini semakin mempertegas pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang. Kapolres Donggala sendiri menghimbau agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Bagi masyarakat yang punya info terkait tindak pidana tersebut, sampaikan kepada personil. Kerahasiaan dan keamanan pelapor terjaga," ujarnya, menegaskan bahwa kerja sama masyarakat dan aparat hukum menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan narkoba yang kian beragam ancamannya.

Dengan barang bukti narkotika dan senjata di tangan aparat, tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat memberi sinyal tegas bahwa wilayah Kabupaten Donggala tidak akan menjadi lahan subur bagi peredaran narkoba.

Tags

Terkini