Sulawesitoday - Satu tersangka pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Donggala berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Donggala. Tersangka, berinisial WS, diduga menggunakan modus operandi yang sangat licik untuk mencuri sepeda motor di berbagai lokasi. Berdasarkan keterangan Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, WS (28) melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, termasuk di Desa Pangalasiang, Surumana, Tolongano, dan Ujumbou.
Yang menarik, WS tidak menggunakan kekerasan atau ancaman dalam setiap aksinya. Modus yang ia gunakan terbilang sederhana namun efektif, yaitu dengan cara menipu korban. WS akan berpura-pura meminjam motor dari korban dengan alasan untuk diantar ke suatu tempat. Setelah motor berhasil dipinjam, WS menggadaikan atau menjualnya ke pihak lain.
"Untuk melancarkan aksinya, WS menggunakan modus dengan cara meminta korban mengantarnya ke suatu tempat dengan berbagai alasan, dan menipu korban dengan meminjam sepeda motor," jelas AKBP Efos Satria Wisnuwardhana dalam konferensi pers yang digelar di aula Yeri Mako Polres Donggala.
Modus tipu-tipu ini cukup cerdik karena tidak menimbulkan kecurigaan langsung dari korban. Korban merasa membantu seseorang yang dikenal, tetapi tidak sadar bahwa motornya akan hilang begitu saja. WS mampu beroperasi di beberapa desa tanpa langsung tertangkap, dan ini membuat polisi menyadari bahwa ada pola tertentu dalam aksinya. Dalam penggerebekan terakhir, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek, di antaranya Yamaha Vixion, Honda Beat, dan Yamaha Mio M3, yang diyakini merupakan hasil kejahatan WS.
Meski tampaknya sederhana, cara ini menunjukkan betapa kreatifnya pelaku tindak kriminal dalam memanfaatkan celah kepercayaan. Ada hal-hal kecil yang membuat korban tidak curiga—seperti WS meminta korban untuk mengantarnya atau bersikap ramah. Dan dari sana, WS hanya butuh beberapa menit untuk membawa lari motor dan kemudian menggadaikannya.
Namun, kejahatannya tidak bertahan lama. Polisi berhasil melacak keberadaan WS dan menghentikan rangkaian aksinya. Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1, yang memberikan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Motor-motor hasil curian yang sudah diamankan, diserahkan kembali kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai hingga proses hukum selesai.
Kapolres Donggala juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Donggala. Peran aktif masyarakat sangat kami perlukan untuk memberantas kejahatan,” tegasnya.
Polisi berharap dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat bisa lebih waspada terhadap modus serupa yang bisa saja terjadi di tempat lain. Karena kejahatan seperti ini, walau terkesan sepele, bisa berdampak besar pada keamanan dan kenyamanan warga sehari-hari.
Artikel Terkait
Penggerebekan Mengejutkan! Bukti Prostitusi di Warkop Maros Terungkap dari Obat Batuk dan Matras
Miras Oplosan Maut! Tiga Remaja Raja Ampat Tewas Setelah Pesta Alkohol Curian dari Puskesmas
Terbongkar! Camat Tertangkap Bawa Alat Peraga Kampanye di Mobil Dinasnya
Pertengkaran di Ujung Telepon, Kisah Tragis Gantung Diri Pasca Putus Cinta Jarak Jauh
Mengungkap Fakta Mengerikan di Balik Kematian La Ode Hartono Mahasiswa di Kendari, Dugaan Pembunuhan Berencana dari Bukti WhatsApp Terkuak!