kriminal

Modus Licik: Bobol Dana Nasabah Rp 300 Juta, Pegawai Bank BUMN Manfaatkan Rekan Kerja!

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:16 WIB
Pegawai bank BUMN bobol dana nasabah Rp 300 juta, memanfaatkan rekannya dengan modus tanpa uang fisik. Kasus diusut Kejari Soppeng. #PembobolanBank #KejahatanKeuangan #Soppeng (Aswadin)

Sulawesitoday - Kasus pembobolan dana nasabah yang melibatkan seorang pegawai bank BUMN di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Seorang wanita berinisial AB, berusia 29 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merugikan nasabah dengan mencuri dana sebesar Rp 300 juta. Modus operandi yang digunakan AB dalam melakukan kejahatan ini menunjukkan betapa liciknya upaya tersebut, melibatkan rekan kerjanya sendiri untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, AB bekerja sebagai customer service di salah satu bank milik BUMN. Modus yang dipakai AB cukup sederhana namun efektif: ia memanfaatkan hubungan kerjanya dengan rekan berinisial A untuk menyetorkan uang tanpa wujud fisik. Pada 26 Agustus 2024, AB meminta A untuk mentransfer uang ke rekeningnya dengan janji bahwa uang fisik akan disetorkan kemudian.

Baca Juga: Bentrok Berdarah di Sigi, Dipicu Busur Motor: Kematian Pemuda 19 Tahun Memicu Gelombang Ketegangan Baru!

Dalam pernyataannya, Kasi Intel Kejari Soppeng, Rekafit, menjelaskan bahwa AB berhasil meyakinkan A untuk melakukan transfer dana tersebut. "Tersangka menjanjikan bahwa uang fisik akan disusulkan, sehingga A mentransfer dana tersebut tanpa adanya uang nyata," ungkap Rekafit. Transaksi ilegal ini dilakukan sebanyak empat kali dengan total dana mencapai ratusan juta rupiah. Meski tampaknya sederhana, trik ini memanfaatkan kepercayaan di antara pegawai yang bekerja bersama setiap hari, sehingga membuat kejahatan tersebut sulit dideteksi pada awalnya.

Penyelidikan Kejari Soppeng dimulai pada 10 September 2024, dan dalam waktu singkat, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan tiga hari kemudian. AB pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September. Namun, baru pada 10 Oktober 2024, pihak berwenang memutuskan untuk menahan AB di Rutan Kelas II Watansoppeng.

Apa yang membuat kasus ini lebih menarik adalah penggunaan dana hasil kejahatan tersebut. Menurut penyidik, AB menginvestasikan dana tersebut dalam skema investasi bodong, yang kemudian tidak menghasilkan apapun bagi dirinya. "Uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk investasi bodong," lanjut Rekafit. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, AB kini menghadapi tuntutan serius di bawah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 4 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini tak hanya menarik perhatian karena jumlah uang yang dicuri, tetapi juga karena cara AB mengandalkan rekannya untuk melancarkan aksinya. Rekan kerja, yang seharusnya menjadi benteng perlindungan terhadap kesalahan, malah dimanfaatkan sebagai alat untuk menjalankan kejahatan tersebut. Hal ini menjadi pengingat bagi banyak perusahaan tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap transaksi keuangan internal, serta perlunya penguatan kepercayaan dan transparansi di lingkungan kerja.

Kejari Soppeng saat ini masih mendalami apakah ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat. "Tim penyidik akan melakukan pendalaman terkait apakah ada indikasi penambahan tersangka," kata Rekafit. Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap apakah AB bertindak sendiri atau ada pihak lain yang ikut membantu dalam skandal ini.

Tags

Terkini