Sulawesitoday - Penegakan hukum di sektor perikanan kembali menunjukkan taringnya. Sebuah kapal bermuatan 2 ton ikan hasil destructive fishing berhasil diamankan di perairan Kabupaten Banggai Laut pada Jumat, 11 Oktober 2024, berkat sinergi Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Penangkapan ini tidak hanya mengungkap peran aktif warga dalam pelaporan, tetapi juga menyoroti ancaman hukum serius bagi pelaku perikanan ilegal di Indonesia.
Kapal bermesin 19 GT, KM. Mutiara Bulan 01, yang ditangkap di sekitar Pulau Tropot Kecil, Bokan Kepulauan, menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal di laut tetap marak meskipun regulasi semakin ketat. Kapal tersebut diduga berperan sebagai penadah ikan hasil penangkapan dengan cara merusak ekosistem laut. Keempat awak kapal—berinisial S (45), Fa (20), Fd (22), dan A (25)—diamankan di tempat dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Sulteng.
Baca Juga: Viral Kasus Destructive Fishing di Sulteng, Polisi Tangkap 5 Pelaku dan Amankan 27 Botol Bom Ikan
Destructive Fishing: Ancaman Nyata bagi Ekosistem Laut
AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa ikan hasil tangkapan berbahaya seperti ini dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang pada terumbu karang dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut. "Kapal ini membeli ikan dari hasil destructive fishing di Banggai dan rencananya akan menjualnya ke Kendari, Sulawesi Tenggara," jelas Sugeng. Praktik seperti ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga menghancurkan keberlanjutan sumber daya laut.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 ton ikan yang dikemas dalam 8 basket plastik dan 10 gabus ikan, serta satu unit mesin Mitsubishi PS 120 dan Yanmar 300. Menurut Sugeng, keberhasilan operasi ini tidak lepas dari laporan cepat yang diberikan oleh Kepala PSDKP Pangkalan Bitung.
Ancaman Hukum Menanti Pelaku
Keempat awak kapal kini dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan. Mereka juga berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di laut semakin ketat. Namun, perlawanan terhadap praktik perikanan ilegal memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat. Pelaporan cepat seperti ini bisa menjadi langkah awal dalam memutus rantai kejahatan ekosistem laut.