kriminal

Lawan Hukum Pemilu, Dua Pejabat Pinrang Hadapi Jeratan Pidana! ASN Pinrang Terjerat Kasus Hanya Karena Ikuti Akun Paslon Bupati

Senin, 14 Oktober 2024 | 19:25 WIB
Dua pejabat Pinrang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu karena mengikuti akun paslon. Apa konsekuensinya? #PelanggaranPemilu #ASNNetral #KasusPinrang #PilkadaPinrang #PemiluAdil (Amirulah)

Bawaslu tidak segan-segan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ini kepada kepolisian, yang kini tengah merampungkan pemberkasan kasus untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Mobil Dinas Inspektorat Banggai Kecelakaan dengan Pick Up, Kerusakan Parah Tak Terelakkan!

"Saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Setelah lengkap, akan segera P-21," imbuh Reza.

Dari segi hukum, kedua ASN tersebut bisa menghadapi ancaman pidana berupa hukuman penjara dan denda. Jika kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan dan terbukti bersalah, ini bisa menjadi preseden penting bagi ASN lainnya, baik di Pinrang maupun daerah lain, untuk lebih berhati-hati dalam bertindak di masa pemilu.

Memang, aturan ini seringkali dianggap sepele, tapi nyatanya efeknya bisa sangat besar bagi karier seorang ASN.

Untuk mereka yang masih aktif sebagai pejabat publik, ini menjadi pengingat bahwa tindakan sederhana seperti mengikuti akun media sosial kandidat bisa berpotensi mengakibatkan masalah besar. Ini terutama penting di era digital saat ini, di mana setiap jejak aktivitas online dapat dengan mudah dilacak dan diaudit oleh pihak berwenang.

Halaman:

Tags

Terkini