Berita kriminal sulawesitoday - Di tengah semakin ketatnya aturan pemilu di Indonesia, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menghadapi jeratan hukum yang serius. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Sinapati Rudy, dan Lurah Kassa, Rudi Hartono, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Pinrang karena diduga melanggar aturan pemilu.
Keduanya diduga mengikuti akun media sosial pasangan calon bupati dan wakil bupati Pinrang setelah penetapan paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Mengaku Bayar Setoran, PKL Maros Tetap Digusur: Ada Skandal di Balik Penertiban?
Langkah yang mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang ini ternyata menyalahi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, yang melarang pejabat publik terlibat dalam kegiatan kampanye calon tertentu selama masa kampanye berlangsung. Aturan ini dibuat demi menjaga netralitas ASN dalam pemilu, namun nyatanya masih banyak yang melanggar tanpa disadari.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, mengonfirmasi penetapan tersangka kepada keduanya.
Baca Juga: Kekacauan di Pengadilan Pinrang! Eksekusi Rumah Warga Berujung Kericuhan
“Kami telah meningkatkan status mereka menjadi tersangka setelah melibatkan ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi negara dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Menurut Reza, meski Andi Sinapati Rudy dan Rudi Hartono sempat membantah tuduhan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga: Jembatan di Taman Cadika Ambruk Akibat Overkapasitas, Pengunjung Nyaris Tewas
Namun, apa sebenarnya yang membuat tindakan ini dianggap melanggar hukum? Dalam konteks pemilu, keikutsertaan ASN dalam kampanye atau memberikan dukungan secara terbuka kepada pasangan calon dapat mempengaruhi persepsi publik tentang netralitas mereka.
Bukan hanya soal mengikuti akun di media sosial, namun keterlibatan dalam bentuk apapun, baik itu online maupun offline, dianggap dapat mengubah keseimbangan politik, terutama di daerah-daerah dengan jumlah ASN yang signifikan.
Bawaslu Pinrang melalui Ketua Andi Fitriani Bakri menegaskan bahwa ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas pemilu.
"ASN seharusnya netral, dan pelanggaran ini dapat membawa dampak serius bagi kepercayaan publik terhadap proses pemilu," ujarnya.
Artikel Terkait
Mobil Dinas Inspektorat Banggai Kecelakaan dengan Pick Up, Kerusakan Parah Tak Terelakkan!
Selfie Berujung Maut, Wisatawan Tersapu Ombak Kedung Tumpang, Fenomena Selfie Berbahaya Semakin Mengkhawatirkan!
Jembatan di Taman Cadika Ambruk Akibat Overkapasitas, Pengunjung Nyaris Tewas
Kekacauan di Pengadilan Pinrang! Eksekusi Rumah Warga Berujung Kericuhan
Mengaku Bayar Setoran, PKL Maros Tetap Digusur: Ada Skandal di Balik Penertiban?