Sulawesitoday - Ketegangan terbaru mengenai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas ketika Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali surat yang dikirimkan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.
Surat tersebut berisi nama-nama calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang diajukan Jokowi sebelum masa jabatannya berakhir pada 15 Oktober 2024.
Baca Juga: Kisah Penyesalan Nenek Kehilangan Cucunya di Tragedi Banjir Bandang! Tangisan Terakhir di Telepon
Boyamin telah mengambil langkah konkret dengan mengirim surat kepada Prabowo melalui jasa titipan pada 21 Oktober 2024. Isinya jelas: sebuah permintaan agar Prabowo membentuk panitia seleksi (Pansel) baru untuk calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
"Bapak Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk membentuk pansel baru. Surat dari Jokowi sebaiknya diabaikan saja," kata Boyamin dalam pernyataan tertulis pada Selasa (22/10).
Pernyataan ini bukan hanya sebatas kritik. Boyamin mengingatkan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk membentuk Pansel Capim dan Dewas KPK saat itu. Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK hanya bisa dinilai sekali dalam satu periode masa jabatan Presiden dan DPR. Dengan kata lain, periode 2019-2024 ini seharusnya tidak memungkinkan Jokowi untuk melakukan seleksi ulang.
Boyamin tidak main-main dengan tuntutannya. Ia mengatakan bahwa jika DPR tetap melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berdasarkan nama-nama yang diajukan Jokowi, ia akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Viral Babysitter Beri Obat Penggemuk Anak, Ibu di Surabaya Serukan Peringatan: Jangan Terjadi Lagi!
"Jika DPR mengesahkan nama-nama tersebut, saya akan gugat PTUN dan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Penting untuk dicatat bahwa nama-nama yang diusulkan Jokowi untuk pimpinan KPK cukup dikenal di kalangan birokrasi dan hukum. Di antara mereka adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Johanis Tanak, sosok yang punya pengalaman panjang di sektor publik. Nama-nama calon Dewan Pengawas KPK juga tidak kalah mentereng, termasuk Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati.
Namun, bagi Boyamin, seberapa kredibel mereka tidaklah relevan. Proses seleksi yang dianggap cacat hukum menjadi fokus utamanya.
Meskipun demikian, tampaknya proses ini tidak akan berjalan mulus jika Prabowo memutuskan untuk mengabaikan desakan Boyamin. Proses politik dan hukum yang terlibat dalam pengangkatan pimpinan KPK adalah bagian dari dinamika besar sistem pemerintahan Indonesia. Perdebatan ini juga memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana presiden yang baru dilantik dapat mengabaikan keputusan presiden sebelumnya?