Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat atau indikasi penyalahgunaan serupa dalam penyaluran dana BOS di wilayah lain.
Muhammad Subhan kini harus menghadapi tuntutan hukum yang tidak ringan. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta.
"Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, dengan denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," tambah Toni.
Tindakan tersangka ini memunculkan kembali urgensi pengawasan lebih ketat pada penyaluran dana BOS, terlebih di daerah yang jauh dari pusat pengawasan. Para orang tua dan masyarakat tentu berharap agar kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kejujuran adalah kunci dalam manajemen dana pendidikan.
Hanya dengan begitu, sekolah-sekolah di daerah dapat memaksimalkan manfaat dana BOS untuk kepentingan siswa dan tidak jatuh ke tangan pihak yang menyalahgunakannya.