Sulawesitoday - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene Muhammad Subhan (40), kini menjadi sorotan setelah terbongkar melakukan tindak pidana korupsi.
Muhammad Subhan diduga kuat menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 38,2 juta melalui aksi pungutan liar (pungli) yang menyasar dana bantuan pendidikan untuk tingkat SD dan SMP di Majene.
Baca Juga: Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah dan Masjid hingga Membuat Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan di Maros
Modus yang digunakan Muhammad Subhan cukup cerdik—dengan dalih “untuk kepentingan Tipidkor dan Kejaksaan”—pelaku meyakinkan pihak sekolah agar menyetorkan sejumlah dana kepadanya.
Aksi Muhammad Subhan terungkap setelah penyelidikan pihak kepolisian yang menyebut bahwa ia telah melakukan pungli sejak Februari hingga April 2024.
Baca Juga: Momen Mengerikan Ular Piton Burma 4,5 Meter Ini Terekam Telan Rusa Seukuran Tubuhnya
"Menetapkan tersangka dalam kasus pemerasan jabatan atau pungli terkait dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di tingkat SD dan SMP Kabupaten Majene," ujar Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, Sabtu (26/10/2024).
Berdasarkan laporan, tersangka yang menjabat sebagai Koordinator Data Dana BOSP ini meminta pihak sekolah menyetor “fee” 1 persen dari total dana yang diterima. Mirisnya, alih-alih dana tersebut dialokasikan untuk urusan hukum, hasil penyelidikan menunjukkan dana itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk bermain judi online.
Baca Juga: Ronaldo dari Sulawesi Tengah Pecahkan Rekor SKD CPNS Kemenkumham, Inspirasi untuk Generasi Muda!
Modus pungli ini mengungkapkan sisi kelam birokrasi yang rentan terhadap penyalahgunaan jabatan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka mengelabui pihak sekolah dengan alasan uang yang dipungut akan diberikan kepada unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Polres dan Kejaksaan.
Dalam penyampaiannya, AKBP Toni Sugadri menjelaskan bahwa sejumlah pihak sekolah dengan mudah mempercayai alasan tersebut karena merasa "aman" jika dana itu memang diperuntukkan bagi penegak hukum.
Namun, kenyataannya, uang yang terkumpul dalam kurun waktu beberapa bulan itu malah habis untuk kepentingan pribadi Muhammad Subhan.
Kasus ini memunculkan kembali isu integritas ASN dalam mengelola dana pendidikan. Pihak Polres Majene pun menyita beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa Muhammad Subhan menggunakan dana tersebut untuk berjudi, menambah bukti atas kesalahan fatal dalam tanggung jawab publik yang seharusnya dilaksanakan dengan amanah.
Artikel Terkait
Cerita Tragis Gadis 9 Tahun di Surabaya Meninggal Karena HIV Warisan Sang Ibu, Sempat Berjuang di RS Sebelum Mengembuskan Napas Terakhir
Kisah Miris Mahasiswi Jadi Eksekutor Pencurian Motor di Makassar Demi Biaya Kuliah, Nekat Terlibat dalam Sindikat
Ronaldo dari Sulawesi Tengah Pecahkan Rekor SKD CPNS Kemenkumham, Inspirasi untuk Generasi Muda!
Momen Mengerikan Ular Piton Burma 4,5 Meter Ini Terekam Telan Rusa Seukuran Tubuhnya
Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah dan Masjid hingga Membuat Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan di Maros