Sulawesitoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali mengungkap kasus yang mencoreng dunia pendidikan. Mantan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Minahasa, berinisial MS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2023.
Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto, menyebutkan bahwa tindakan MS telah merugikan negara sebesar Rp 600 juta.
Baca Juga: Sabu Asal Malaysia dalam Bungkus Milo, Polisi Tangkap Kurir di Jalanan Samarinda
"Dari hasil penyelidikan, kami menemukan kerugian negara senilai Rp 600 juta di lingkungan Disdik Minahasa," ujar Beny saat memberikan keterangan resmi pada Jumat, 15 November 2024.
Kerugian tersebut berasal dari penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang sejatinya dialokasikan untuk para guru.
Baca Juga: 12 ASN di Maros Kehilangan Gaji, Mangkir Lebih Setahun Tanpa Kabar
Tindakan MS tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Hal ini seharusnya bisa dicegah dengan sistem pengawasan yang lebih ketat. Tapi kenyataannya, pengawasan seperti itu masih lemah.
MS Langsung Ditahan
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2024, MS langsung ditahan di Rutan Kelas II A Manado di Malendeng.
Baca Juga: Misteri Tewasnya Chika di Trans Sulawesi, Bekas Luka di Leher dan Dada Picu Pertanyaan Besar
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses hukum. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada surat dengan nomor Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024.
Menurut Kejari Minahasa, MS juga diduga menyelewengkan dana gaji untuk Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minahasa.
Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Komisi II DPR Siapkan Aturan Baru
Ini membuat kejahatan yang dilakukan MS terasa semakin kompleks. Namun, apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau ada pihak lain yang terlibat? Hingga kini, pihak kejaksaan belum mengungkapkan semua detailnya.