kriminal

Kasus Tragis di Kronjo: Bocah Dituding Mencuri, Disetrum hingga Trauma

Kamis, 21 November 2024 | 20:32 WIB
4 pelaku menyetrum bocah 10 tahun ditetapkan tersangka. Kekerasan ini sorot pentingnya perlindungan anak. (Amirulah)

Sulawesitoday - Empat orang pelaku yang diduga menyetrum seorang bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.

Peristiwa ini bermula dari tuduhan bahwa bocah malang tersebut mencuri uang sebesar Rp 700 ribu. Tuduhan ini kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang tidak manusiawi, memicu perhatian publik terhadap kasus ini.

Baca Juga: Polri Tangkap 85 Influencer Usai Promosi Judol, Tren yang Kini Berujung Jeruji

Kompol Arief Nazarudin, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, mengonfirmasi status hukum para pelaku. "Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ujarnya, Kamis (21/11/2024). Tersangka berinisial C, J alias K, S alias C, dan T kini menghadapi ancaman hukuman serius.

Tiga dari keempat tersangka, yaitu C, J, dan S, telah diamankan dan menjalani penahanan pada 18 November 2024. Sementara itu, tersangka T masih dalam pencarian.

Baca Juga: BNN dan Bea Cukai Gempur Sindikat Malaysia-Indonesia, 19,8 Kg Sabu Diamankan

"Kami juga telah memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," tambah Arief.

Kekerasan Tak Manusiawi dan Dampaknya

Tindakan para tersangka ini melanggar Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP. Kekerasan terhadap anak, apalagi dengan metode penyiksaan seperti ini, meninggalkan luka fisik dan psikologis yang sulit disembuhkan.

Baca Juga: Jumat Berkah atau Kampanye Terselubung? 10 Ribu Paket Sembako di Bone Dipastikan Tak Terkait Pilkada 2024

Bocah tersebut tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi juga stigma sosial akibat tuduhan yang belum tentu benar.

Kasus ini mencerminkan urgensi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kekerasan anak. “Kita harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Tindakan seperti ini tidak boleh terulang lagi,” kata seorang pengamat hukum anak yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Drama Penangkapan di Muara Badak, Sopir Travel Pembunuh Gadis Sulsel Tertangkap

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi generasi muda dari segala bentuk kekerasan. Jangan biarkan aksi main hakim sendiri mencoreng rasa kemanusiaan kita.

Halaman:

Tags

Terkini