kriminal

Mantan Kades Buron Akhirnya Ditangkap, Modus Korupsi Rp350 Juta Terbongkar

Jumat, 3 Januari 2025 | 18:57 WIB
Mantan Kades Maponu yang sempat buron akhirnya ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp350 juta. Simak selengkapnya!

Sulawesitoday - Mantan Kepala Desa (Kades) Maponu, Kecamatan Sarjo, bernama Sukman, akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang di Balikpapan, Kalimantan Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah Sukman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp350 juta.

Dari informasi yang diterima, korupsi ini terjadi dalam pengelolaan keuangan desa pada tiga periode anggaran, yaitu tahun 2019, 2020, dan 2022.

"Sukman ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan mendalam," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Adrian Batubara. Penyelidikan ini bukan perkara mudah, melainkan hasil dari kerja keras tim yang melakukan pelacakan lintas wilayah.

Lebih jauh, Kanit Tipikor Polres Pasangkayu, IPDA Azharil, menjelaskan modus operandi tersangka. Sukman diduga menggunakan metode mark up dalam beberapa proyek fisik di desanya, salah satunya proyek pembangunan jamban keluarga. Manipulasi laporan keuangan dilakukan untuk menutupi penggunaan dana yang diselewengkan demi kepentingan pribadi.

"Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Ia lalu membuat laporan fiktif untuk menutupi tindakan tersebut," jelas Azharil. Fakta ini memperjelas bahwa ada pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Geger di Gorontalo, Siswi SMK Ditemukan Meninggal Membusuk Tanpa Busana

Setelah lama buron, keberadaan Sukman akhirnya terdeteksi di Balikpapan. Pada 30 Oktober 2024, ia ditangkap dan langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Polres Pasangkayu. Penangkapan ini membawa angin segar bagi warga Maponu yang menginginkan keadilan.

Kasus seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Sistem pengawasan dan pelaporan yang ketat mutlak diperlukan untuk mencegah praktik-praktik serupa terulang di masa depan. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih aktif mengawasi penggunaan dana desa agar dana yang ada benar-benar dirasakan manfaatnya.

Jika Anda seorang perangkat desa atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa, langkah-langkah preventif bisa dimulai dari hal sederhana, seperti membuka akses informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa bisa terbangun dengan lebih baik.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Terkini