Sulawesitoday - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kota Palu memasuki babak baru. Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Palu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).
Dua tersangka, AS (25) dan S (27), terlibat dalam aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Lingkar Untad, sementara MWB (39) ditangkap atas kasus perampokan sebuah toko ponsel di siang bolong.
Aksi Kriminal yang Meresahkan Warga
Kejadian penjambretan di Jalan Lingkar Untad terjadi pada 9 November 2024 pukul 21.15 WITA. Korban, seorang mahasiswi, kehilangan ponsel saat tengah berkendara bersama temannya. Modus serupa sering terjadi di kawasan tersebut, menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan warga setempat.
Baca Juga: Layanan NPWP Lumpuh, Ribuan Wajib Pajak di Kota Palu Terlantar Menunggu Solusi
Sementara itu, pada 14 November 2024 pukul 12.00 WITA, sebuah counter HP di Jalan Soekarno Hatta menjadi sasaran perampokan. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli sebelum mengancam karyawan toko dengan sebilah pisau dan membawa kabur 15 unit ponsel berbagai merek.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Pada Senin (6/1/2025), ketiga tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palu. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengonfirmasi hal ini sehari setelahnya.
Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi satu unit ponsel hasil penjambretan, serta barang rampasan dari aksi perampokan counter HP, yakni 15 unit ponsel, satu unit motor Honda Beat, sebilah pisau, dan satu jaket hitam.
Ancaman Hukuman Berat
Selama proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Sulteng. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang mengatur tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat berkendara di malam hari atau berada di lingkungan sepi. Tindakan preventif seperti tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan menghindari tempat rawan bisa membantu mengurangi risiko menjadi korban kejahatan.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.