Sulawesitoday - Website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ereg.pajak.go.id, tiba-tiba tidak dapat diakses pada Senin (6/1/2024) pukul 16.00 WITA. Gangguan ini memicu kekhawatiran di kalangan wajib pajak. Pasalnya, laman ini digunakan untuk berbagai layanan penting seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga pemulihan akun.
Imbasnya, pelayanan NPWP terpaksa tertunda tanpa batas waktu yang jelas. Bagi Anda yang membutuhkan layanan tersebut, ini tentu memicu keresahan. Beberapa warga bahkan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu untuk mencari informasi dan solusi.
"Maaf pak, saat ini tidak bisa membuat NPWP ataupun pelayanan lainnya. Sabar ya, katanya sih ada pengembangan website," ujar seorang petugas keamanan di kantor tersebut.
Mengapa Website DJP Mengalami Gangguan?
Gangguan ini berkaitan dengan implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Coretax adalah inovasi DJP yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Dalam sistem ini, seluruh layanan inti, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), hingga pembayaran dan penagihan pajak, diintegrasikan ke dalam satu portal tunggal.
Namun, proses modernisasi ini tampaknya belum berjalan mulus. Migrasi data besar-besaran seringkali menyebabkan ketidakstabilan sistem. Meski inovasi ini menjanjikan kemudahan, dampak awalnya justru menghambat layanan.
Baca Juga: Lonjakan Wisatawan Nusantara ke Sulawesi Tengah Naik 36,47% di Tahun 2024
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Bagi Anda yang sedang merencanakan pengajuan atau pembaruan NPWP, gangguan ini tentu mengganggu. Selain itu, pelaku usaha yang bergantung pada akses cepat untuk pelaporan pajak juga terdampak. Ketidakpastian waktu perbaikan menambah beban psikologis para pengguna layanan ini.
Bahkan, antrean di kantor pajak lokal seperti KPP Pratama Palu meningkat. Beberapa warga terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mencari klarifikasi. "Kami hanya ingin tahu kapan layanan ini kembali normal," keluh seorang warga yang hadir di lokasi.
Langkah yang Dapat Anda Lakukan
Meski situasinya tidak ideal, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil. Pertama, pantau informasi resmi dari DJP melalui portal coretaxdjp.pajak.go.id. Website ini menjadi saluran utama selama masa transisi. Kedua, persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk layanan perpajakan lainnya agar siap digunakan ketika sistem sudah kembali normal.
DJP juga disarankan untuk memberikan pembaruan rutin terkait status perbaikan. Transparansi dalam situasi seperti ini sangat penting agar publik tetap percaya pada upaya modernisasi yang tengah berjalan.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Artikel Terkait
Rakhmat Renaldy Tekankan Kolaborasi dan Prestasi, Pegawai Kemenkumham Sulteng Ditantang Berinovasi
Status Facebook Jadi Petunjuk Penting dalam Kasus Penembakan Pengacara di Sulsel
Maut Datang Tak Disangka, Wanita Lansia Meninggal Usai Digigit Kobra di Bone
Demi Rokok, 3 Remaja di Banggai Gasak Besi Scaffolding
Lonjakan Wisatawan Nusantara ke Sulawesi Tengah Naik 36,47% di Tahun 2024