kriminal

Aksi Tipu-Tipu Modus Pejabat Polda Sulteng, Rp 31 Juta Mengalir Lewat Transfer

Rabu, 5 Februari 2025 | 14:11 WIB
Terungkap! Penipuan identitas pejabat Polda Sulteng berhasil menipu dua korban hingga Rp 31 juta. Waspada, jangan mudah tertipu!

Polda Sulteng kini terus menggali lebih dalam modus penipuan ini. Tersangka dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukum hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 12 Milyar sudah menanti sang tersangka.

Kasus ini mengingatkan kita untuk selalu waspada dalam setiap transaksi digital. Selalu verifikasi identitas dan jangan mudah terbuai oleh kepalsuan.

Kejadian ini, yang terjadi di balik layar Polda Sulteng, mengajarkan pentingnya kehati-hatian dan transparansi dalam era teknologi informasi.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday. 

Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.

Halaman:

Tags

Terkini