kriminal

Audit BPK RI, Ribuan Bidang Tanah Parigi Moutong Tak Punya Sertifikat

Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:37 WIB
Pemeriksaan BPK RI ungkap ribuan aset tanah Pemda Parigi Moutong belum tersertifikasi. Upaya perbaikan kini tengah digiatkan.

Sulawesitoday - Pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah mengungkapkan masalah serius dalam pengelolaan aset tanah milik Pemerintah Daerah Parigi Moutong.

Data menunjukkan bahwa sebanyak 1.582 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp432.211.988.560 belum memiliki kejelasan hak dan sertifikat.

Tak hanya itu, ribuan bidang tanah lainnya masih menyisakan kekosongan informasi penting seperti alamat, status kepemilikan, dan detail penggunaan yang seharusnya memudahkan penelusuran dan pengamanan aset.

Temuan tersebut semakin mengkhawatirkan dengan adanya 424 bidang tanah yang tercatat dengan nilai perolehan mencapai Rp23.951.815.885, namun informasinya pun belum tuntas.

Kekurangan data ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pencatatan dan pengelolaan aset daerah yang selama ini menjadi andalan untuk mendukung penerimaan daerah melalui properti investasi.

Data yang tidak lengkap ini, jelas menggambarkan keruwetan administrasi yang harus segera dibenahi.

Dalam audit yang dilaksanakan tahun 2023, BPK RI perwakilan Sulteng menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah Barang Milik Daerah (SIMDA BMD).

Hasil penelusuran mengungkapkan bahwa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum menginput informasi luas tanah secara menyeluruh.

Di antaranya, empat OPD dan dua kecamatan tercatat belum memasukkan data yang seharusnya menjadi bagian integral dalam pengelolaan aset daerah.

Adanya kekosongan data tersebut menyoroti masalah sistematis di tingkat OPD. Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Bagian Pemerintahan Umum Setda, Dinas PUPRP, dan DTPHP bersama dengan Kecamatan Tinombo serta Kecamatan Bolano, belum memberikan input yang diperlukan dalam SIMDA BMD.

Hal ini tentunya berpotensi mengganggu upaya pengawasan dan pengamanan aset, sehingga menambah beban dalam pengelolaan keuangan serta administrasi pemerintah daerah.

Lebih jauh, BPK RI mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Parigi Moutong belum menyusun kebijakan akuntansi khusus untuk properti investasi.

Baca Juga: Klaim Janggal Bansosda RSUD Anuntaloko Picu Dugaan Fraud di Parigi Moutong

Halaman:

Tags

Terkini