Sulawesitoday - Sebuah isu sensitif kembali mencuat di Kabupaten Parigi Moutong. Dugaan pungutan liar yang terkait dengan pengadaan mesin pertanian (Alsintan) jenis Combine di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPHP) kini tengah mengundang perhatian.
Meskipun bantuan alat pertanian ini seharusnya bersumber dari dana APBN dan APBD yang disediakan secara gratis bagi Kelompok Tani (Poktan) yang telah memenuhi persyaratan, sejumlah pihak menuding adanya praktik pungli yang telah berlangsung lama.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah oknum di lingkungan Dinas TPHP diduga memanfaatkan proses pengadaan alat Combine untuk meminta “setoran” kepada Poktan.
Para petani yang semula mengharapkan bantuan justru harus menyiapkan sejumlah uang, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, sebagai “biaya administrasi” agar bantuan tersebut dapat segera cair.
Bahkan, terdapat kabar bahwa ada kelompok tani yang telah melakukan pembayaran namun hingga kini belum mendapatkan alat yang dijanjikan.
Seorang petani yang meminta anonimitas mengungkapkan, “Sudah seperti rutinitas, kalau tidak menyetor, kami akan kesulitan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Saya sendiri enggan membahas lebih jauh, karena takut hal ini berdampak pada kesempatan kami ke depan.”
Ungkapan kekhawatiran tersebut semakin menambah bayang-bayang praktik pungli yang dianggap telah menjadi budaya kelam di balik mekanisme distribusi bantuan pertanian.
Upaya klarifikasi pun dilakukan ke sejumlah pejabat di Dinas TPHP.
Plt Kepala Dinas, Armin, melalui pesan singkat via WhatsApp menyatakan, “Saya baru mengetahui isu ini setelah ada konfirmasi dari wartawan. Saya akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.”
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Ariesto, menampik keterlibatannya dan menyatakan, “Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut. Jika ada persoalan seputar pengadaan alat Combine, sebaiknya periksa langsung ke unit yang bersangkutan karena tidak semua pengadaan ditangani oleh Bidang Sarana dan Prasarana.”
Upaya klarifikasi dari pihak lain seperti Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dadan Priatna Jaya, hingga perwakilan KUPTD Tinsel, Abdul Muthalib, masih menemui jalan buntu.
Keduanya belum memberikan penjelasan yang memadai, bahkan ada yang memilih untuk tidak merespon permintaan klarifikasi.
Baca Juga: Truk Tronton Gagal Menanjak, Dua Rumah Warga di Banggai Terkena Tabrakan
Kisruh ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Artikel Terkait
Gempa di Tolitoli Magnitudo 3,3 Hadir di Pagi Hari dengan Titik Pusat 21 Km dari Kota
Dua Pasangan Pemenang Pilkada Sulsel Lanjut ke Tahap Pembuktian di MK
Truk Tronton Gagal Menanjak, Dua Rumah Warga di Banggai Terkena Tabrakan
Sekkot Palu Irmayanti Serukan Pelaporan Pajak Dini demi Pembangunan Daerah
Kolaborasi Strategis: Program Edukasi dan Konsultasi Hukum di Palu Menuju Kota Sadar Hukum