Sulawesitoday - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang sebelumnya diumumkan sebagai pemenang Pilwali Palopo dan Pilkada Jeneponto kini dinyatakan batal dilantik pada 20 November 2025.
Keputusan tersebut muncul usai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk melanjutkan kedua sengketa pemilu ke tahap pembuktian.
Pasangan Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin Daud, pemenang Pilwali Palopo, serta pasangan Paris Yasir – Islam Iskandar, pemenang Pilkada Jeneponto, mendapatkan keputusan yang mengejutkan para pendukungnya.
Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan untuk wilayah Palopo pada Selasa (4/2/2025) dan untuk Jeneponto pada Rabu (5/2/2025), yang menyatakan bahwa kedua sengketa akan memasuki agenda sidang pembuktian lanjutan.
Menurut keterangan Hakim MK Arief Hidayat, dari total 48 perkara sengketa Pilkada 2024, enam kasus akan dibawa ke tahap pembuktian. Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025 di gedung MK.
Salah satu perkara yang mendapat sorotan adalah nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni perselisihan hasil pemilihan umum bupati di Kabupaten Jeneponto.
Sementara itu, di tengah perdebatan hasil Pilkada Jeneponto, pasangan Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby yang berada di posisi kedua (88.083 suara atau 41,56 persen) mengajukan permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Permohonan PSU ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Eko Saputra dan Anas Malik, dalam sidang sengketa yang dipimpin oleh pejabat sidang Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Rincian permintaan PSU mencakup enam kecamatan, yaitu Kecamatan Kelara (6 TPS), Bontoramba (4 TPS), Turatea (4 TPS), Bangkala Barat (5 TPS), Batang (3 TPS), dan Arungkeke (3 TPS). Permintaan tersebut menambah dinamika persaingan di Jeneponto, di mana pasangan Paris Yasir – Islam Iskandar unggul tipis dengan perolehan 89.147 suara (42,06 persen).
Selain itu, berbagai daerah lain di Sulawesi Selatan juga telah menetapkan hasil pilkada 2024.
Di antaranya, pemenang di Maros, Barru, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Enrekang, Tana Toraja, Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Sidrap, Parepare, Pilgub Sulsel, Toraja Utara, Bulukumba, Takalar, Pangkep, Selayar, Makassar, dan Pinrang telah dinyatakan resmi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan, Hadianto-Imelda Menang Pilwali Palu 2024
Meskipun demikian, sengketa di Palopo dan Jeneponto mendapat perhatian khusus karena statusnya yang harus dibuktikan lebih lanjut di hadapan MK.
Kepastian hasil akhir kedua wilayah tersebut akan ditetapkan setelah sidang pembuktian selesai, menyisakan pertanyaan besar mengenai nasib kedua pasangan pemenang ini.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan, Hadianto-Imelda Menang Pilwali Palu 2024
Gas LPG 3 Kg di Majene: Harga Pengecer Melonjak, Masyarakat Terpukul
Aksi Tegas BPOM Lawan Klaim Influencer Skincare, Regulasi Baru Segera Diterapkan
142 Siswa SMAN 17 Makassar Terancam Gagal SNBP, Demonstrasi Meletus di Disdik Sulsel
Gempa di Tolitoli Magnitudo 3,3 Hadir di Pagi Hari dengan Titik Pusat 21 Km dari Kota