Sulawesitoday - Tanah itu milik negara. Tapi di atas kertas? Belum tentu. Di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dari 1.754 bidang tanah milik pemerintah daerah, baru 313 yang memiliki sertifikat sah.
Sisanya—1.441 bidang—masih mengambang statusnya. Tak jelas, tak pasti, dan tentu saja—berisiko.
Angka itu diungkap Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, dalam rapat koordinasi virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 8 Mei 2025.
Topiknya memang terdengar biasa: percepatan sertifikasi aset pemerintah. Tapi kalau dibaca pelan-pelan, ini bukan sekadar urusan legalitas tanah. Ini soal celah. Dan di negeri ini, celah administratif sering jadi pintu pertama menuju petaka korupsi.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Parigi Moutong,” kata Zulfinasran. Nadanya tenang. Optimis, bahkan ia menyebut bahwa dari seluruh bidang, 27 sertifikat sudah keluar di 2024, dan 17 lainnya masih dalam proses.
Target tahun depan: 50 sertifikat baru. Angka yang tampak realistis, tapi tetap menyisakan PR besar: apa kabar 1.391 bidang sisanya?
Sementara itu, KPK lewat Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, menekankan pentingnya pengawasan lewat MCSP—Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention.
Istilah yang berbau Inggris ini, katanya, adalah senjata untuk membatasi ruang gelap dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Ini untuk mencegah tindak pidana korupsi dan menjaga tertib administrasi,” ujarnya. Sederhana, tapi berat.
Memang tak semua tanah perlu disertifikatkan dalam semalam. Tapi faktanya, ribuan bidang milik negara masih seperti berdiri di atas awan: ada, tapi tak terpegang hukum.
Di sinilah pertanyaan mulai muncul: mengapa proses ini lambat? Apakah terlalu rumit? Atau sekadar tak jadi prioritas?
Baca Juga: Batu, Busur, dan Manusia Silver: Penertiban Satpol PP Makassar Berujung Chaos
Di tengah maraknya kasus penyelewengan aset dan jual beli tanah ilegal oleh oknum pejabat di berbagai daerah, sertifikasi bukan hanya formalitas—ia adalah benteng. Tanpa itu, tanah negara bisa jadi rebutan.
Dan ketika tanah tak punya nama jelas, jangan salahkan jika suatu saat ia beralih tuan, diam-diam.
Artikel Terkait
Rp 4,6 Miliar untuk Bebas? Dua Hakim Surabaya Akhirnya Kecipratan Palu Vonis
Ubi Tomundo Menuju IG, Tim KI Kemenkum Sulteng Identifikasi 7 Potensi Produk Unggulan
Gubernur Anwar Hafid Larang Wisuda PAUD–SD, Pilih Kegiatan Kreatif untuk Kurangi Beban Orang Tua
Satu Jamaah Haji Kloter 20 Jawa Timur Meninggal Saat Penerbangan Menuju Madinah
Batu, Busur, dan Manusia Silver: Penertiban Satpol PP Makassar Berujung Chaos