Sulawesitoday - Data tidak sinkron. Pengajuan langsung ke provinsi tanpa koordinasi kabupaten. Tumpang tindih penerima bantuan. Deretan masalah ini menjadi catatan merah dalam penyaluran bantuan instalasi listrik di Kabupaten Parigi Moutong. Kini, pemerintah daerah memperketat validasi data agar keadilan benar-benar sampai ke rumah-rumah warga kurang mampu.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menegaskan pendataan harus berbasis satu rumah. Bukan jumlah kepala keluarga. "Semua data wajib dilampirkan fotokopi KTP, KK, dan foto penerima. Kita ingin pelaksanaan program ini merata di 23 kecamatan," ujarnya tegas.
Sahid juga menyoroti masalah lama. Keterbatasan anggaran sering dijadikan alasan pembagian berdasarkan kedekatan wilayah. Padahal, prinsipnya jelas. "Jika ada keterbatasan anggaran, prioritas ditentukan berdasarkan kategori desil kemiskinan, bukan wilayah," tegasnya.
Mengapa Data Selama Ini Berantakan?
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mohammad Aflianto Hamzah, membuka fakta mengejutkan. Selama ini terjadi ketidaksinkronan data antara kecamatan, desa, dan pemda. Bahkan ada pengajuan langsung ke provinsi. Tanpa melalui kabupaten.
"Kami minta para Camat menyampaikan secara benar kepada Kepala Desa. Data yang dikirim harus valid," kata Aflianto. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak berharap pemasangan langsung. Walaupun sudah didata, prosesnya bertahap. Sesuai kemampuan anggaran. "Yang penting penerima sudah terdaftar, pasti akan dipasang," jelasnya.
Aflianto menambahkan prioritas pemasangan. Rumah di jalur tiang listrik didahulukan. Sementara wilayah belum teraliri jaringan menunggu tahap berikutnya. Logis memang. Tapi tetap memancing pertanyaan: kapan giliran mereka?
Bagaimana Mekanisme Baru Diterapkan?
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Aswini Dimpel, menekankan Program Berani Menyala bukan sekadar soal listrik. Ini bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan. Terhubung dengan program perumahan dan bantuan rumah tidak layak huni.
"Program ini terkait data desa, data sosial, dan data perumahan. Karena itu pendataan harus terkoordinasi," ujar Dimpel. Dia menyebutkan empat instansi kunci: Dinas Sosial, Perumahan, Kecamatan, dan Desa. Data harus dipisahkan berdasarkan desil satu sampai empat.
Alur data pun diperjelas. Dari desa ke Camat, lalu ke pemda. Semua harus ditandatangani. "Harus dikoordinasikan agar memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Keadilan atau Sekadar Wacana?
Abdul Sahid kembali mengingatkan soal komunikasi. Pemasangan dilakukan bertahap. Penerima bantuan perlu diberikan pemahaman. Jangan sampai muncul persepsi salah. Seolah bantuan langsung datang setelah pendataan.
"Seluruh pihak bekerja dengan koordinasi baik dan komunikasi jelas kepada masyarakat. Yang kita jaga adalah keadilan," harapnya. Keadilan. Kata yang sering diucapkan. Namun dalam praktiknya, sering terganjal data yang kacau.
Artikel Terkait
Wabup Parimo Serahkan Bantuan Bibit Pertanian, Optimalisasi Pekarangan Rumah Jadi Kunci Tekan Stunting
Hadiah Rp16,5 Juta Menanti, Pemda Parigi Moutong Cari Desainer Motif Budaya Lokal
Residivis Narkoba Ditangkap Bawa 207 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp207 Miliar
Daya Beli Rendah Bukan Alasan Benarkan Impor Baju Bekas, Anthony Budiawan Tegas Bicara
Solar Cell 900 Watt Dipasang di Sekolah Pegunungan Parigi Moutong, Digitalisasi Pendidikan Masuki Babak Baru