• Kamis, 4 Juni 2026

Digitalisasi Layanan Sipil Parigi Moutong: 96 Persen Warga Terekam, Ribuan Masih Gelap Dokumen

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Selasa, 25 November 2025 | 11:56 WIB
Pemkab Parigi Moutong raih 96% digitalisasi dokumen sipil. Isbat nikah terpadu buka akses layanan publik. Ribuan masih gelap dokumen.
Pemkab Parigi Moutong raih 96% digitalisasi dokumen sipil. Isbat nikah terpadu buka akses layanan publik. Ribuan masih gelap dokumen.

Sulawesitoday - Angka 96,08 persen terdengar menggembirakan. Namun di balik capaian itu, ribuan warga Kabupaten Parigi Moutong masih hidup tanpa identitas resmi. Bayangan kehidupan tanpa KTP, tanpa akta nikah, tanpa akses ke layanan dasar. Pemerintah daerah kini berpacu mengejar sisa 3,92 persen yang tersisa.

Teknologi informasi menjadi senjata utama. Pemkab Parigi Moutong menggenjot digitalisasi pelayanan publik secara masif. Target tunggal: nol warga tanpa dokumen sipil. Bukan sekadar program administratif biasa. Ini soal keadilan sosial.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak-hak sipilnya hanya karena kendala administrasi," tegas Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri sidang isbat nikah terpadu. Nadanya serius. Komitmennya jelas.

Seluruh pemerintah kecamatan dan desa kini bergerak. Pendataan aktif jadi prioritas. Warga yang belum memiliki dokumen apapun langsung difasilitasi. Tidak ada lagi cerita warga kesulitan karena tidak tahu prosedur. Atau karena lokasi kantor terlalu jauh.

Isbat Nikah: Jalan Keluar dari Ketidakpastian Hukum?

Ribuan pasangan suami istri hidup tanpa bukti pernikahan resmi. Mereka menikah secara agama, namun negara tidak mengakui. Akibatnya? Akses ke layanan publik tertutup rapat. Tidak bisa mengurus BPJS kesehatan. Anak tidak dapat akta kelahiran. Bank menolak pengajuan kredit.

Isbat nikah terpadu hadir sebagai solusi. Program ini memberikan pengesahan hukum bagi pasangan yang sudah menikah, namun belum tercatat negara. Abdul Sahid menyebutnya sebagai kepastian hukum yang telah lama ditunggu.

"Pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen resmi kini bisa memperoleh pengesahan secara hukum dan negara, setelah mengikuti isbat nikah," ungkap Sahid. Ia menekankan pentingnya akses ke layanan publik. Kesehatan, pendidikan, perbankan – semuanya membutuhkan dokumen legal.

Komitmen pemerintah daerah tidak main-main. Kabupaten Parigi Moutong berjanji memberikan kepastian hukum setiap warganya. Terutama mereka yang selama ini hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian administratif.

Berapa Sebenarnya Pencapaian Konkret Digitalisasi?

Data kependudukan semester I tahun 2025 menunjukkan angka spesifik. Perekaman KTP mencapai 322.857 jiwa atau 96,08 persen dari total penduduk. Sementara pencetakan KTP sudah dilakukan untuk 325.413 jiwa. Angka pencetakan lebih besar karena mencakup pembaruan dokumen lama.

Akta kelahiran menunjukkan capaian lebih tinggi. Sebanyak 132.629 jiwa atau 97,22 persen penduduk sudah memiliki akta kelahiran resmi. Artinya, hanya 2,78 persen anak yang belum terekam negara. Angka yang relatif kecil, namun tetap signifikan.

Namun pertanyaannya sederhana: Bagaimana nasib 3,92 persen sisanya? Mereka yang tidak terekam, tidak tercetak, tidak tercatat. Apakah mereka benar-benar dijangkau? Atau terlewat dalam sistem yang mengklaim digital?

Kendala di Lapangan: Antara Teknologi dan Realitas

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini