pemerintah

Ubi Tomundo Menuju IG, Tim KI Kemenkum Sulteng Identifikasi 7 Potensi Produk Unggulan

Kamis, 8 Mei 2025 | 19:26 WIB
Kanwil Kemenkum Sulteng percepat IG Ubi Tomundo dan potensi lokal Banggai Kepulauan untuk tingkatkan daya saing dan kesejahteraan warga.

Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Rabu (7/5/2025), tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng melakukan koordinasi dan pendampingan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan untuk menyempurnakan permohonan Indikasi Geografis (IG) Ubi Tomundo, komoditas unggulan lokal setempat.

Pertemuan ini menjadi wadah finalisasi dokumen permohonan IG Ubi Tomundo, meliputi Surat Keputusan Kepala Daerah, abstrak, sejarah tradisi, kartu anggota kelompok tani, peta wilayah, serta hasil uji laboratorium.

Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak agar Ubi Tomundo dapat tercatat resmi sebagai produk dengan ciri khas geografis.

“Permohonan Indikasi Geografis Ubi Tomundo kini masuk tahap penyempurnaan deskripsi teknis. Kami pastikan semua elemen administrasi dan data lapangan lengkap,” ujar Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, dari Palu.

Selain fokus pada Ubi Tomundo, tim Kanwil Kemenkum Sulteng juga menginventarisasi enam varietas ubi lokal—di antaranya Ubi Garut, Ubi Pancar, dan Ubi Palolo—serta satu jenis madu hutan khas Banggai Kepulauan.

Produk-produk ini dinilai memenuhi kriteria IG atau Indikasi Asal, sehingga potensinya dapat diangkat ke pasar regional maupun internasional.

“Enam varietas ubi lokal dan satu produk madu menjadi aset penting. Dengan perlindungan KI, kita memberi jaminan legal bagi petani dan pelaku usaha agar produk lokal tambah menarik,” tambah Renaldy.

Kanwil Kemenkum Sulteng merekomendasikan koordinasi berkelanjutan antara Pemda, dinas teknis, dan kelompok tani, disertai sosialisasi masif terkait manfaat dan mekanisme pendaftaran KI. Kegiatan penyuluhan ke desa-desa dinilai krusial agar masyarakat memahami proses IG serta terdorong mendaftarkan produk-produk unggulan mereka.

Baca Juga: Rp 4,6 Miliar untuk Bebas? Dua Hakim Surabaya Akhirnya Kecipratan Palu Vonis

Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan hukum di tengah masyarakat, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap langkah strategis ini memperkuat identitas daerah sekaligus membuka peluang investasi dan pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan Indikasi Geografis diharapkan mendorong Ubi Tomundo dan produk lokal Banggai Kepulauan menjadi kebanggaan baru Sulawesi Tengah.

“Melalui IG, kita tidak hanya melestarikan tradisi, tetapi juga menyiapkan desa-desa lokal sebagai basis ekonomi kreatif yang berkelanjutan,” tutup Rakhmat Renaldy.

Tags

Terkini