Sulawesitoday -
Kejagung berhasil menyita Rp6,8 T dan Rp479 M dari kasus sawit Duta Palma, memperkuat upaya represif dan pemulihan negara. </scratchpad>
Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan uang senilai total Rp7,341 triliun dari berjaringan perusahaan sawit. Dari PT Duta Palma Group, tim Jampidsus berhasil membekukan aset listrik Rp6.862.000.804.089, ditambah mata uang asing senilai 13.274.490,57 dolar AS, 12.859.605 dolar Singapura, dan 13.700 dolar Australia. Rangkaian penyitaan juga mencakup 2.005 yuan, 2.000.000 yen, 5.645.000 won, serta 300.000 ringgit.
“Kami sampaikan update terkait jumlah uang yang sudah disita. Ada Rp6,862 triliun dalam rupiah,” terang Kapuspenkum Harli Siregar di ruang konferensi pers, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Setelah pengumuman, aset langsung masuk ke Rekening Penerimaan Negara (RPN) di bank persepsi sebelum ditempatkan di rekening penitipan lain.
Proses ini menunjukkan dua pijakan penegakan hukum: tindakan represif sekaligus pemulihan kerugian negara. “Setelah konferensi pers, uang ini otomatis berpindah ke rekening penitipan lainnya. Upaya kita bukan sekadar menindak, tapi memastikan kerugian negara dipulihkan,” lanjut Harli.
Di hari yang sama, Kejagung menambah daftar sitaan dengan Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations—PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa—yang diduga terlibat tindak pidana pencucian uang. Direktur Penuntutan Sutikno menjelaskan, kedua perusahaan ini menjalankan unit usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.
Uang sitaan dari Darmex akan dijadikan barang bukti pada tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tahapan ini dianggap krusial untuk memperkuat dakwaan dan memastikan aset negara tidak lepas begitu saja.
Baca Juga: Sorotan DPR: Penembakan Brutal di Samarinda Ungkap Kelalaian Keamanan Hiburan Malam
Kasus ini bermula dari audit korupsi dan pencucian uang di lahan perkebunan Indragiri Hulu, Riau, sepanjang 2004–2022. Dengan lahan seluas puluhan ribu hektare, praktik transaksi gelap meninggalkan jejak finansial yang kini dibersihkan oleh aparat.
Publik menantikan kelanjutan persidangan, sementara Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penindakan tegas dan upaya memulihkan aset negara. Uang triliunan rupiah ini diharapkan bisa menutup kerugian dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum keuangan negara.
Artikel Terkait
Operasi Kilat di Jalur Seba‑seba, Polres Morowali Amankan Rp 1,6 Juta dan 2 Pelaku Pungli
Tragis di Kaligawe: Truk Muatan Kedelai Ditabrak Kereta Api, Sopir Tewas Seketika
Truk Seruduk Minibus di Kalijambe, 11 Orang Tewas Seketika
Erwin Burase–Abdul Sahid Resmi Menangi PSU Parigi Moutong, Rapat Pleno Digelar 11 Mei
Sorotan DPR: Penembakan Brutal di Samarinda Ungkap Kelalaian Keamanan Hiburan Malam