pemerintah

Permenkeu 23/2025 Resmi Perluas Gaji ke-13 bagi Honorer dan Non-ASN: Angin Segar di Tengah Tahun

Selasa, 13 Mei 2025 | 06:37 WIB
Honorer dan non-ASN kini berhak terima gaji ke-13 2025; ketahui syarat, tambahan bagi pekerja baru, dan perkiraan jadwal cairnya.

Sulawesitoday - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas penerima gaji ke-13. Tidak hanya PNS dan PPPK, kini jutaan pegawai honorer serta non-ASN juga mendapatkan hak serupa, sebuah angin segar bagi mereka yang selama ini menantikan apresiasi negara.

Sebelumnya, gaji ke-13 identik dengan tunjangan guru dan abdi negara. Namun lewat Permenkeu 23/2025, pemerintah membuka akses seluas-luasnya. “Dengan kebijakan ini, kami berharap kinerja honorer dan non-ASN semakin terangkat,” ujar Sri Mulyani, menegaskan niat memperhatikan semua lini birokrasi.

Syarat Utama Terima Gaji ke-13

Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1, pegawai honorer dan non-ASN wajib:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Telah menjalankan tugas penuh dan terus-menerus minimal satu tahun.

3. Gaji dibayar dari APBN atau APBD.

4. Diangkat secara resmi oleh pejabat berwenang.

Bagi yang masa kerjanya belum genap setahun, jangan kecewa. Pemerintah menyiapkan ketentuan tambahan: tenaga honorer cukup menandatangani perjanjian kerja resmi yang memuat hak atas THR dan/atau gaji ke-13, serta tercantum dalam Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai penerima gaji ke-13.

Kapan Gaji ke-13 Mulai Cair?

Meski tanggal pasti belum diumumkan, rujukan tahun sebelumnya menunjukkan pencairan umumnya berlangsung antara Juni hingga Juli, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru. Siapa sangka, pertengahan tahun menjadi momen paling dinanti bagi ribuan tenaga honorer yang menggantungkan biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.

Bagi pegawai honorer dan non-ASN, disarankan:

1. Rutin mengecek laman resmi Kementerian Keuangan.

2. Bertanya ke instansi atau pemerintah daerah setempat.

Halaman:

Tags

Terkini