Sulawesitoday - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas penerima gaji ke-13. Tidak hanya PNS dan PPPK, kini jutaan pegawai honorer serta non-ASN juga mendapatkan hak serupa, sebuah angin segar bagi mereka yang selama ini menantikan apresiasi negara.
Sebelumnya, gaji ke-13 identik dengan tunjangan guru dan abdi negara. Namun lewat Permenkeu 23/2025, pemerintah membuka akses seluas-luasnya. “Dengan kebijakan ini, kami berharap kinerja honorer dan non-ASN semakin terangkat,” ujar Sri Mulyani, menegaskan niat memperhatikan semua lini birokrasi.
Syarat Utama Terima Gaji ke-13
Mengacu pada Pasal 7 Ayat 1, pegawai honorer dan non-ASN wajib:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah menjalankan tugas penuh dan terus-menerus minimal satu tahun.
3. Gaji dibayar dari APBN atau APBD.
4. Diangkat secara resmi oleh pejabat berwenang.
Bagi yang masa kerjanya belum genap setahun, jangan kecewa. Pemerintah menyiapkan ketentuan tambahan: tenaga honorer cukup menandatangani perjanjian kerja resmi yang memuat hak atas THR dan/atau gaji ke-13, serta tercantum dalam Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai penerima gaji ke-13.
Kapan Gaji ke-13 Mulai Cair?
Meski tanggal pasti belum diumumkan, rujukan tahun sebelumnya menunjukkan pencairan umumnya berlangsung antara Juni hingga Juli, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru. Siapa sangka, pertengahan tahun menjadi momen paling dinanti bagi ribuan tenaga honorer yang menggantungkan biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.
Bagi pegawai honorer dan non-ASN, disarankan:
1. Rutin mengecek laman resmi Kementerian Keuangan.
2. Bertanya ke instansi atau pemerintah daerah setempat.
Artikel Terkait
Dugaan Korsleting Listrik Ubah Hening Dini Hari Jadi Amukan Api di Pasar Simpong Banggai
Cuaca Buruk dan Sistem yang Lambat: Kapal Wisata di Bengkulu Tenggelam, 7 Orang Meninggal
Polisi Sisir Data Korban Kapal Wisata Tiga Putra Tenggelam di Bengkulu
Longsor di Samarinda: Dua Tewas, Dua Masih Tertimbun, Evakuasi Dihentikan Karena Malam
Pemusnahan Munisi Afkir di Garut Berujung Bencana, 9 Warga Sipil dan 4 Prajurit Tewas