3. Mempersiapkan dokumen kepegawaian yang lengkap.
Baca Juga: Gaji PPPK Bebani Daerah, Gubernur Sulteng Minta Pusat Ambil Alih
Dengan terbitnya Permenkeu No. 23 Tahun 2025, pemerintah memberikan sinyal kuat: setiap tenaga kerja di sektor publik akan mendapat perhatian setara. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan agar proses pencairan berjalan mulus dan hak keuangan dapat dinikmati tepat waktu.
Artikel Terkait
Dugaan Korsleting Listrik Ubah Hening Dini Hari Jadi Amukan Api di Pasar Simpong Banggai
Cuaca Buruk dan Sistem yang Lambat: Kapal Wisata di Bengkulu Tenggelam, 7 Orang Meninggal
Polisi Sisir Data Korban Kapal Wisata Tiga Putra Tenggelam di Bengkulu
Longsor di Samarinda: Dua Tewas, Dua Masih Tertimbun, Evakuasi Dihentikan Karena Malam
Pemusnahan Munisi Afkir di Garut Berujung Bencana, 9 Warga Sipil dan 4 Prajurit Tewas