3. Mempersiapkan dokumen kepegawaian yang lengkap.
Baca Juga: Gaji PPPK Bebani Daerah, Gubernur Sulteng Minta Pusat Ambil Alih
Dengan terbitnya Permenkeu No. 23 Tahun 2025, pemerintah memberikan sinyal kuat: setiap tenaga kerja di sektor publik akan mendapat perhatian setara. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan agar proses pencairan berjalan mulus dan hak keuangan dapat dinikmati tepat waktu.