pemerintah

Permenkeu 23/2025 Resmi Perluas Gaji ke-13 bagi Honorer dan Non-ASN: Angin Segar di Tengah Tahun

Selasa, 13 Mei 2025 | 06:37 WIB
Honorer dan non-ASN kini berhak terima gaji ke-13 2025; ketahui syarat, tambahan bagi pekerja baru, dan perkiraan jadwal cairnya.

3. Mempersiapkan dokumen kepegawaian yang lengkap.

Baca Juga: Gaji PPPK Bebani Daerah, Gubernur Sulteng Minta Pusat Ambil Alih

Dengan terbitnya Permenkeu No. 23 Tahun 2025, pemerintah memberikan sinyal kuat: setiap tenaga kerja di sektor publik akan mendapat perhatian setara. Pastikan Anda memenuhi seluruh persyaratan agar proses pencairan berjalan mulus dan hak keuangan dapat dinikmati tepat waktu.

Halaman:

Tags

Terkini