pemerintah

10.000 Warga Ikuti Edukasi KI, 50 Sertifikat Merek Diserahkan dalam Penutupan MIPC Sulteng

Selasa, 13 Mei 2025 | 15:18 WIB
MIPC Sulteng tutup rangkaian 30 hari dengan 10.000 peserta edukasi, 18 pendaftaran merek, dan ajakan kolaborasi pemda untuk perluasan layanan KI.

Sulawesitoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah resmi menutup rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dalam gelaran Semarak Sulteng Nambaso 2025 di Jodjokodi Convention Center, Senin malam (12/05/2025). Setelah berjalan selama 30 hari, program yang mengusung layanan konsultasi, asistensi penelusuran, promosi, edukasi, dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual ini ditutup dengan capaian signifikan.

Nur Ainun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, menyampaikan bahwa puncak kegiatan terjadi pada 26 April 2025 saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Lebih dari 10.000 warga hadir dalam rangkaian promosi dan edukasi KI di Lapangan Immanuel Palu, menandai lonjakan kesadaran perlindungan hak cipta dan merek. “Antusiasme ini memotivasi kami untuk terus mendekatkan layanan ke tengah masyarakat,” ujar Ainun.

Momentum lain ditandai dengan penyerahan simbolis 50 sertifikat merek oleh Kanwil Kemenkum Sulteng kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Langkah ini dikoordinasikan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi serta Kota Palu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal.

Selama stand layanan dibuka di JCC, tercatat 102 orang memanfaatkan fasilitas konsultasi dan penelusuran merek, sementara 18 pemohon berhasil mengajukan pendaftaran merek secara langsung. Data ini menunjukkan minat pelaku usaha dan kreator terhadap kepastian hukum semakin meningkat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa MIPC merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum di bawah pimpinan Supratman Andi Agtas untuk menghadirkan layanan hukum inklusif.

Baca Juga: Tawuran Siang Bolong di Palangka Raya, Enam Remaja Bersenjata Diciduk Polisi

“Kami bertekad memastikan setiap inovator, kreator, dan pelaku usaha di Sulteng memperoleh perlindungan hukum atas karyanya,” jelas Rakhmat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil merekomendasikan perluasan kolaborasi sinergis dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Rakhmat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas jangkauan Mobile IP Clinic ke daerah-daerah lain.

Dengan langkah ini, Kemenkum Sulteng berharap inovasi dan kreativitas anak bangsa terus terjaga dan berkembang di masa mendatang.

Tags

Terkini