Sulawesitoday - Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkoba. Berbekal informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin Kanit Idik I, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan, berhasil meringkus tiga tersangka pengedar sabu di Kecamatan Ampibabo, Rabu (7/5/2025).
Petugas tiba di kediaman MFA (25), AR (24), dan HE (39) sekitar pukul 14.00 WITA. Usai mengetuk pintu dan menunjukkan surat tugas, tim langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 22 sashet plastik bening berisi sabu dengan total berat +7,31 gram, lima korek api gas, dua bong, dua potongan pipet, serta dua sashet plastik kosong. Selain itu, disita pula sebuah tas samping merk Progres warna hitam dan kaca pireks yang diduga digunakan untuk mengolah sabu sebelum diedarkan.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres Parigi Moutong tak kenal ampun terhadap pelaku narkoba. Barang bukti yang kami amankan cukup kuat untuk menjerat ketiga tersangka,” ungkap IPTU Tarigan di sela rilis kasus. Ia menambahkan, semua pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, MFA mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial FE, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Kita sedang memburu FE untuk memutus mata rantai peredaran,” tegas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, MFA, AR, dan HE dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Proses penyidikan juga melibatkan tim identifikasi untuk mengecek kemungkinan kaitan dengan sindikat lain.
Baca Juga: Tawuran Siang Bolong di Palangka Raya, Enam Remaja Bersenjata Diciduk Polisi
Polres Parigi Moutong menegaskan dukungannya terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Kepolisian mengimbau seluruh warga untuk tanggap dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami harap masyarakat ikut menjaga lingkungan masing-masing. Bila menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera hubungi Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parigi Moutong. Memberantas narkoba adalah tanggung jawab bersama,” pungkas IPTU Tarigan.
Artikel Terkait
Polisi Sisir Data Korban Kapal Wisata Tiga Putra Tenggelam di Bengkulu
Longsor di Samarinda: Dua Tewas, Dua Masih Tertimbun, Evakuasi Dihentikan Karena Malam
Pemusnahan Munisi Afkir di Garut Berujung Bencana, 9 Warga Sipil dan 4 Prajurit Tewas
Permenkeu 23/2025 Resmi Perluas Gaji ke-13 bagi Honorer dan Non-ASN: Angin Segar di Tengah Tahun
Tawuran Siang Bolong di Palangka Raya, Enam Remaja Bersenjata Diciduk Polisi