pemerintah

Terobosan Hukum Budaya, Parigi Moutong Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah

Jumat, 12 September 2025 | 13:57 WIB
Kabupaten Parigi Moutong sosialisasikan Perda Kebudayaan untuk perkuat pelestarian budaya lokal melalui regulasi desa yang komprehensif.

 

Sulawesitoday - Langkah progresif mengukuhkan identitas budaya lokal kembali digaungkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah, beberapa waktu lalu.

Momentum ini menjadi titik balik penting. Selama ini, desa-desa kerap ragu memrogramkan kegiatan budaya. Alasannya sederhana: tidak ada payung hukum yang kuat.

"Sekarang berbeda," tegas Taufan, Kepala Seksi Nilai Budaya dan Tradisi. Perda ini memberikan landasan kokoh. Desa bisa menyusun Peraturan Desa dengan percaya diri.

Kepala Bidang Kebudayaan Ninong Pandake menegaskan urgensi regulasi ini. Desa adalah garda terdepan pelestarian budaya. Tanpa payung hukum yang jelas, upaya pelestarian akan tersendat.

Antusiasme masyarakat tampak nyata dalam forum diskusi. Beragam rekomendasi bermunculan. Mulai dari pelestarian bahasa daerah hingga penggunaan ornamen khas dalam kegiatan resmi.

Usulan menarik lainnya: penggunaan atribut Siga dan Sampolu di hari-hari khusus. Tidak hanya untuk sekolah, tetapi juga desa, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah.

Infrastruktur budaya juga mendapat perhatian serius. Masyarakat mengusulkan pembangunan museum daerah atau rumah adat. Gedung kesenian untuk menyalurkan bakat remaja di bidang seni turut menjadi prioritas.

Forum sosialisasi menghadirkan narasumber berkompeten. Arnol Aholai SH dari Komisi IV DPRD Parigi memberi perspektif legislatif. Abdullah, Tenaga Ahli Penyusunan Perda Kumdang Setda Kabupaten Parigi Moutong, memaparkan aspek teknis regulasi.

Kehadiran beragam elemen masyarakat memperkuat komitmen bersama. Forum Komunikasi Masyarakat Kaili, tokoh Kerukunan Umat Beragama, budayawan, kepala sekolah SMA/SMK, hingga Pemerintah Kecamatan Eks Parigi turut hadir.

Representasi desa melalui para kepala desa menunjukkan keseriusan implementasi di tingkat grassroot. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi modal berharga pelaksanaan Perda.

Taufan menyampaikan harapan besar terhadap kepemimpinan daerah. "Perda ini perlu mendapat respon positif Bupati dan Wakil Bupati," ungkapnya. Budaya bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan fondasi kemajuan pemerintahan daerah.

Regulasi ini menandai era baru pengelolaan kebudayaan di Parigi Moutong. Dengan payung hukum yang kuat, pelestarian budaya lokal kini memiliki legitimasi penuh untuk berkembang dan lestari.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor Jalur Kebun Kopi, Lalu Lintas Parigi Moutong Lumpuh

Tags

Terkini