Sulawesitoday - Dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Rp3 miliar memasuki babak baru setelah Perumda Palu gagal mengembalikan dana dalam tenggat waktu yang ditetapkan.
Kejaksaan Negeri Palu resmi meningkatkan status penanganan dugaan penyimpangan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil menyusul kegagalan Perumda mengembalikan dana kerugian sebesar Rp1,2 miliar dalam batas waktu 90 hari yang telah ditetapkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya, mengonfirmasi keputusan tersebut pada Senin (8/9). "Status kasus ini resmi ditingkatkan menjadi penyidikan. Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait," ungkap Yudi.
Kasus berawal dari dugaan penyalahgunaan penyertaan modal sebesar Rp3 miliar yang dikucurkan Pemerintah Kota Palu kepada Perumda periode 2023-2024. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai prosedur dan melanggar Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah.
Hasil audit investigatif Inspektorat Kota Palu mengungkap adanya kerugian keuangan daerah dengan estimasi Rp1,2 miliar. Temuan ini menjadi dasar penetapan tenggat waktu pengembalian dana selama 90 hari kepada pihak Perumda. Namun, hingga batas waktu berakhir, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Penggunaan anggaran tidak memberikan keuntungan sebagaimana diharapkan bagi daerah. Justru menimbulkan kerugian signifikan," jelas Yudi. Dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung yang tidak sejalan dengan peruntukan awal.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak. Target pemanggilan meliputi pejabat di lingkungan Perumda maupun Pemerintah Kota Palu yang bertanggung jawab atas aliran dana tersebut. Proses ini akan mengungkap mekanisme penggunaan dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan.
Eskalasi kasus ini menjadi cermin pentingnya pengawasan tata kelola keuangan daerah. Penyertaan modal yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah, tidak boleh berubah menjadi celah kerugian negara. Langkah tegas Kejaksaan Negeri Palu diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah di masa depan.
Baca Juga: Geliat Literasi Parigi Moutong Bangkitkan Semangat Generasi Emas 2025
Artikel Terkait
Dalam Rapat Komisi XI, Menkeu Purbaya Dikepung Kritik Utang Jumbo, TKD Dipangkas Rp214 Triliun Bikin Daerah Gerah
TNI Dalami Dugaan Keterlibatan Prajurit dalam Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Festival Literasi Parigi Moutong 2025 Resmi Dibuka, Libatkan 23 Kecamatan dalam Kompetisi Tujuh Kebiasaan Baik
Menkeu Purbaya Bongkar Akar Masalah Pengangguran: Rp425 Triliun Terkunci di BI
Geliat Literasi Parigi Moutong Bangkitkan Semangat Generasi Emas 2025