pemerintah

Revisi RTRW yang Jadi Atensi DPRD Parigi Moutong Tangkap Peluang Pertumbuhan, Tapi Isu Kawasan Agraria dan Lingkungan Mengemuka

Minggu, 9 November 2025 | 09:52 WIB
Saat peta ruang ditata ulang, sawah bisa menjadi tambang — revisi RTRW Parigi Moutong membuka pintu pembangunan sekaligus tantangan pengendalian ruang dan keadilan agraria.

Sulawesitoday - Dalam upaya merevitalisasi arah pembangunan wilayah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tengah menjalankan revisi besar terhadap dokumen perencanaan ruang yaitu Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 (Perda RTRW 2020–2040).

Proses ini tidak sekadar teknis administratif — tetapi titik tumpu untuk menata kembali kawasan perkotaan dan pedesaan agar selaras dengan potensi internasional, nasional, dan lokal.

Namun di balik agenda pembangunan tersebut, sejumlah persoalan tata ruang seperti konversi lahan pertanian, konflik wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan pengendalian pemanfaatan ruang mulai mengemuka dengan nada skeptis.

Apa yang sedang direvisi?

Dokumen Perda RTRW Kabupaten Parigi Moutong menetapkan struktur dan pola ruang untuk periode 2020–2040. 

– Perda Nomor 5 Tahun 2020 menegaskan bahwa jangka waktu RTRW adalah 20 tahun, dengan peninjauan kembali tiap lima tahun. 

– Struktur ruang meliputi pusat-kegiatan, sistem jaringan prasarana, dan pola ruang yang membagi fungsi lindung dan budidaya. 

– Tahapan pemanfaatan direncanakan secara bertahap: periode 2020–2024, 2025–2029, 2030–2034, dan 2035–2040. 

Revisi terbaru yang sedang berjalan (tahun 2024-2025) terutama menyasar kawasan perkotaan (RDTR perkotaan) dan sinkronisasi program penataan ruang. 

Mengapa revisi ini penting?

Kebutuhan revisi muncul karena sejumlah faktor:

Dinamika pembangunan internal dan eksternal yang terjadi setelah dokumen sebelumnya (Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW 2010–2030) ditetapkan. 

Kondisi geografis Kabupaten Parigi Moutong yang strategis — baik dari segi perkebunan, agraria, pariwisata, maupun industri kreatif — menjadikan dokumen tata ruang sebagai instrumen strategis pembangunan berkelanjutan. 

Keberadaan regulasi nasional seperti Undang‑Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengharuskan daerah melakukan RTRW dan pengendalian pemanfaatan ruang. 

Halaman:

Tags

Terkini