Kawasan pertanian diancam pertambangan?
Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa wilayah pertanian tidak boleh “tersentuh tambang” dalam revisi RTRW.
Ia menyoroti misalnya Kecamatan Kasimbar – Tinombo Selatan dan Lemusa yang memiliki lahan sawah sekitar 475 hektare dan berdekatan dengan konsesi tambang. Jika terjadi tumpang-tindih, fungsi pertanian essential bisa tergerus.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam sorotan
Empat WPR (Desa Salubanga, Lemusa, Pelawa Baru, Lambunu), plus desa lain yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yakni Kayuboko, Air Panas, Buranga — semua akan diverifikasi ulang. Jika statusnya tidak sesuai peruntukan dalam RTRW, pemerintah akan mengajukan pembatalan ke Kementerian ESDM.
Isu ini menunjukkan bahwa tata ruang bukan hanya soal peta, tetapi juga soal keadilan ruang bagi masyarakat agraria dan kontrol terhadap aktivitas ekstraktif.
Perkotaan vs. pedesaan: keseimbangan fungsi ruang
Revisi RDTR perkotaan maka harus memperhitungkan pertumbuhan kota dan kawasan penyangga pedesaan. Apabila proses penataan ruang merugikan desa (misalnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri/permukiman tanpa mitigasi), ketimpangan bisa muncul. Proses kajian teknis dan konsultasi publik sebenarnya diatur dalam Perda (Pasal 83-91) agar masyarakat bisa partisipasi, mengajukan keberatan, atau gugatan atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
Apa implikasi hukumnya?
Dokumen RTRW memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Perda Nomor 5 Tahun 2020 menyebutkan pengendalian pemanfaatan ruang termasuk peraturan zonasi, izin, insentif/disinsentif, dan sanksi administratif (Pasal 44-78).
Masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui rencana tata ruang, menikmati pertambahan nilai ruang, mengajukan keberatan, bahkan gustan ganti kerugian jika pemanfaatan ruang yang tidak sesuai menyebabkan kerugian (Pasal 83).
Dengan demikian, revisi ini bukan sekadar teknis, melainkan berkaitan dengan legalitas, hak masyarakat, keadilan ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Seperti apa tantangan dalam pelaksanaannya?
– Validitas data spasial dan pemetaan fungsi kawasan: Perlu verifikasi wilayah-untuk-wilayah yang selama ini “floating” atau tumpang-tindih. Sebagaimana disebutkan, sebelum uji publik harus data dan rekomendasi sudah matang.
– Partisipasi masyarakat dan transparansi: Proses konsultasi publik, KLHS, dan sosialisasi harus benar-benar menyentuh desa, kelurahan, SKPD terkait agar hak masyarakat dilindungi — namun sering di lapangan terjadi minimnya kapasitas atau akses informasi.
Artikel Terkait
Trauma Psikologis Siswa SMAN 72 Jakarta Jadi Perhatian Serius, Medsos Diduga Jadi Pemicu
DPRD Parigi Moutong Godok Revisi RTRW, Mitigasi Bencana Jadi Pilar Utama
Jejak Dugaan Mafia Lahan Lippo Group, Dari Serobot Tanah JK hingga Meikarta yang Mangkrak
BMKG Ingatkan Warning Badai La Nina November 2025-Maret 2026, Curah Hujan Meningkat, Risiko Banjir dan Longsor
Pemetaan Zona Pembangunan Baru dalam Revisi RTRW yang Digodok DPRD Parigi Moutong – Antara Peluang dan Kewaspadaan