– Integrasi lintas sektor dan wilayah: Revisi harus menyelaraskan antara sektor pertanian, pertambangan, pariwisata, industri kreatif; juga mengantisipasi perubahan iklim, ketahanan pangan, konektivitas fiskal dan infrastruktur. Jika tidak, risiko konflik ruang meningkat.
– Penegakan sanksi dan zonasi: Meskipun Perda mengatur insentif/disinsentif dan sanksi administratif (Pasal 75-78) — implementasi di lapangan sering terbentur kapasitas pengawasan, potensi korupsi izin, atau tumpang-tindih kewenangan.
Bagaimana perbandingan dengan daerah lain?
Dalam konteks nasional, banyak kabupaten/kota yang melakukan revisi RTRW karena munculnya dinamika pembangunan perkotaan dan perubahan fungsi lahan. Hal ini menegaskan bahwa proses di Parigi Moutong bukan unik, namun penting karena struktur sosial-ekonomi lokal. Misalnya, revisi RTRW di beberapa wilayah pedesaan sering mengabaikan peran lahan pangan — yang menjadi sorotan sama seperti di Parigi Moutong.
Apa langkah ke depan?
– Segera lakukan uji publik tahap akhir (Nov–Des 2025) dan pastikan masukan masyarakat tercatat dengan baik.
– Perkuat institusi pengendalian pemanfaatan ruang (SKPD, Kecamatan, Desa) agar fungsi zonasi tidak hanya “di atas kertas”.
– Buat mekanisme monitoring dan evaluasi yang transparan terhadap kewajiban dalam Perda seperti Pasal 44-45 (zonasi) dan Pasal 83 (hak masyarakat).
– Tingkatkan edukasi masyarakat di pedesaan tentang hak mereka terkait pemanfaatan ruang agar tidak menjadi pihak yang terpinggirkan.
– Jadikan revisi RTRW sebagai momentum bukan hanya untuk pemetaan ulang, tetapi juga untuk mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berperspektif lingkungan — bukan hanya pertumbuhan ekonomi semata.